Realisasi Penerimaan Pajak hingga 6 Desember 2022, Rp1.580 Triliun
JAKARTA (sijori.id) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 6 Desember 2022, tembus di angka Rp1.580 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkap, angka tersebut telah melampaui target dalam yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun.
“2022 sudah hampir Rp1.600 triliun hingga 6 Desember 2022 atau tepatmya Rp1.580 triliun,” kata Suryo dilansir Kamis, 8 Desember 2022.
Hal ini diakui Suryo sebagai salah satu pemulihan ekonomi yang semakin terakselerasi. Adapun penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2022 yaitu mencapai Rp1.448,2 triliun.
Kinerja penerimaan pajak pada hingga akhir kuartal III-2022 ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif.
Selain itu implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti penyesuaian tarif PPN, PPN PMSE, serta Pajak Fintech dan Kripto pun turut semakin mendorong penerimaan pajak.
Suryo dan jajarannya akan terus memastikan pengumpulan pajak telah dilakukan melalui komunikasi yang baik dengan para Wajib Pajak (WP).
Ia memberikan contoh, ketika ada suatu kekurangan di WP maka DJP menyelesaikannya melalui komunikasi dahulu tidak langsung membawa surat pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar WP bisa membayarkan kewajibannya dengan baik. (*)