Rp 629 Triliun untuk Kembangkan KEK Batam, Bintan, dan Karimun

Pratiwi - Sabtu, 19 Juni 2021 07:56 WIB
null undefined

BATAM (sijori.id) - Rp 629 triliun, itulah dana yang harus disiapkan untuk rencana induk kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Investasi sebanyak Rp 629 triliun ditargetkan hingga 2025.

Angka tersebut muncul berdasarkan asumsi masing-masing rencana induk wilayah BBK.

Hal tersebut dikemukakan Deputi Bidang Koordiansi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo, baru-baru ini.

“Karena BBK adalah kawasan yang menjadi ujung tombak perekonomian di Indonesia,” ungkap Wahyu.

Rencana induk BBK akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

“Sebagai contoh, Batam menjadi hub logistik internasional, industri kedirgantaraan, industri light and valuable, industri digital dan kreatif, perdagangan internasional, serta pusat keuangan dan wisata kesehatan terintegrasi,” jelasnya.

Asumsi skenario pertumbuhan ekonomi rencana pengembangan dalam rencana induk BBK menargetkan sedikitnya Rp 5.924 triliun untuk realisasi investasi hingga tahun 2045.
Sementara itu, Deputi II Badan Pengusahaan (BP) Batam, Enoh Suharto, mengungkapkan beberapa proyek untuk mendukung integrasi BBK ini. Salah satunya pengembangan Bandara Hang Nadim seluas 354 hektare.

Proses lelang sendiri telah selesai pada Maret 2021 lalu, yang dimenangkan oleh Konsorsium PT Angkasa Pura I bersama Incheon International Airport Corporation (IIAC) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

“Lama konsesinya 25 tahun, dengan lingkup proyek renovasi Terminal 1, pembangunan Terminal 2, dan pengelolaan kargo. Indikasi invetasinya sendiri lebih-kurang senilai Rp 6,7 triliun. Kami harapkan nantinya Bandara Hang Nadim mampu menampung lebih dari 40 juta penumpang,” ujar Enoh.

Selain itu, kawasan Bandara Hang Nadim Batam juga tengah mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Aero Technic seluas 30 hektare, serta pembangunan landasan pacu atau runway kedua.

Kemenkeu Beri Kemudahan di KEK

Sementara itu, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam mendapat perlakuan istimewa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Batam Pos dari Bea Cukai (BC) Batam, ada empat kemudahan yang diberikan khusus untuk KEK di Batam.

Kepala Kantor BC Batam, Susila Brata, mengatakan, Kemenkeu mendukung pengembangan KEK di Kepri dengan memberikan sejumlah kemudahan. Antara lain asistensi pengembangan IT Inventory, pelaksanaan customs visit ke perusahaan (KEK Nongsa Digital Park dan KEK Batam Aero Technic).

Kemudian, kemudahan layanan dokumen dalam proses transisi (dokumen tetap menggunakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI/Pajak Dalam Rangka Impor), serta penyederhaan prosedur layanan dan dokumen FTZ ke KEK yang saat ini dalam proses perumusan.

“Ke depannya kami akan terus berikan asistensi pada kedua perusahaan ini karena memang kedua perusahaan ini sangat berprospek untuk ke depannya.” jelas Susila Brata, Rabu (16/6) lalu.

Asistensi yang diberikan berupa bantuan teknis dalam pengembangan IT Inventory, kunjungan langsung ke perusahaan atau kegiatan Customs Visit Customer, dan pemberian masa transisi 3 sampai 5 tahun.

Masa transisi tersebut diberikan karena kedua perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi sebagai perusahaan di kawasan perdagangan bebas, yang kemudian beroperasi sebagai KEK, sehingga terdapat perbedaan termasuk dalam hal dokumen.
Selain asistensi, Bea Cukai Batam juga memberikan kemudahan prosedural dalam KEK.

Kemudahan prosedural yang diberikan meliputi penggunaan sistem yang terintegrasi secara nasional, penerapan single document untuk pemasukan dan pengeluaran barang, serta penerapan konsep pergerakan bebas barang antar pelaku usaha di dalam satu KEK, serta pelayanan kepabeanan mandiri oleh administrator.

Pemberian asistensi dan kemudahan prosedural merupakan kunci dalam menghilangkan hambatan investasi.

Sejalan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan perhatian penuh dalam mendukung perbaikan birokrasi dan regulasi, penguatan fasilitas serta kemudahan prosedural di KEK.

Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK, dan PMK 237 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK sebagaimana telah diubah dengan PMK 33 Tahun 2021 dalam rangka mendorong investasi, peningkatan tenaga kerja, dan daya saing ekspor.
Sementara itu, perwakilan Kemenkeu untuk Kepri, Cucu Supriatna, menjelaskan kinerja penerimaan Kemenkeu sudah menyentuh angka Rp 3,26 triliun dari target 8,18 triliun (39,91 persen).

Terkait perkembangan KEK, Kemenkeu sendiri memberikan beberapa fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan penangguhan bea masuk serta tidak dipungut Pajak dalam rangka Impor (PDRI), pengurangan PPh Badan, serta pengembalian PPN untuk warga negara asing di KEK pariwisata, dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap properti di KEK. (*)

Tags bbkBagikan

RELATED NEWS