Rusak Uang Pria Surabaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
JAKARTA (sijori.id) - Pria asal Surabaya bernama Rochmad Hidayat akhirnya divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas perbuatan yang dilakukannya dengan sengaja merusak uang senilai Rp32 juta dari mesin ATM.
Dalam putusan yang terdapat di laman SIPP PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Darwanto menyebut Rachmad juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Darwanto dikutip Kamis, 12 Januari 2023.
Awal mulanya, Rochmad merasa kesal karena mendapati uang tunai yang ditarikmya dari mesin ATM ternyata dalam kondisi rusak. Kemudian, Rochmad mencoba untuk kembali memasukan uang yang rusak tersebut ke mesin ATM dan berhasil dilakukannya.
Atas kejadian itu, Rochmad pun berniat untuk menarik kembali uang dari ATM, setelah ditarik, Rochmad merusak uang tersebut menggunakan gunting dan memasukannya kembali ke dalam mesin ATM yang memilki layanan untuk setor tunai.
Kejadian itu disebut dilakukan berulang-ulang kali oleh Rochmad. Perbuatan tidak terpuji tersebut itu juga dilakukan olehnya tidak hanya di satu mesin ATM saja, namun di beberapa ATM yang terdapat di Surabaya.
Jika dirinci, berdasarkan catatan berkas perkara yang dimuat di laman SIPP PN Surabaya, Rochmad tercatat telah merusak uang senilai Rp3,9 juta dari ATM yang ada di Jalan Bronggalan, Rp24,55 juta di kawasan Kaliasin, serta Rp3,6 juta di Jalan Pahlawan. (*)