Rusia Denda Perusahaan Asing

Pratiwi - Kamis, 30 Juni 2022 15:14 WIB

Aplikasi pemesanan hotel Airbnb segera IPO di pasar modal / Reuters

undefined

MOSKOW (sijori.id) - Rusia kembali melayangkan denda pada sejumlah perusahaan asing. Denda dijatuhkan pemerintah Rusia lantaran ada dugaan dilakukannya pelanggaran penyimpanan data oleh perusahaan yang bersangkutan. Adapun perusahaan yang dikenakan denda oleh Rusia adalah layanan streaming video Twitch, Jejaring Sosial Pinterest, Airbnb, hingga United Parcel Service.

Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Moskow, Twitch, Pinterest, dan AirBnb dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar 2 juta Rubel Rusia atau kisaran Rp571 juta rupiah (asumki kurs Rp300 per rubel Rusia). Kemudian UPS dikenakan denda sebesar 1 juta Rubel atau kisaran Rp280 juta.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara UPS buka suara. Menurutnya, perusahaan saat ini tengah meninjau keputusan pengadilan.

"Karena peninjauan ini sedang berlangsung, kami tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut saat ini," ujar juru bicara UPS seperti dikutip TrenAsia.com jejaring media sijori.id dari Reuters, Kamis, 29 Juni 2022.

Sebagai informasi, Rusia diketahui berselisih dengan Big Tech atas konten, sensor, data, dan representasi lokal sejak Rusia mengirim angkatan bersenjatanya ke Ukraina pada 24 Februari.

Sebelumnya, Rusia telah mendenda perusahaan raksasa Amerika Serikat Google lantaran tak memenuhi undang-undang Rusia. Atas sanksi yang diberikan, Google lantasmenyatakan dirinya bangkrut pada pertengahan Mei lalu. (*)

Tags RusiaBagikan

RELATED NEWS