Sabu Dikamuflase di Arloji, Ketahuan Bea Cukai Batam

Pratiwi - Rabu, 14 Juli 2021 09:50 WIB
Barang bukti. undefined

BATAM (sijori.id) - Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sabu seberat 96,8 gram dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI, Rabu, (7/7/2021) sore. Barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan ke Kuta, Bali.


Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam terhadap citra x-ray.


"Barang kiriman diberitahukan sebagai jam tangan. Berdasarkan petugas melakukan pemeriksaan barang," ujar Undani, Selasa (13/7/2021) siang.


Undani menjelaskan barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik bening. Kemudian di tutupi kotak dan dibalut jam tangan.


"Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine," katanya.


Undani menambahkan dari pemeriksaan awal, barang haram itu dikirim oleh pria berinisial Y. Dengan tujuan penerima HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali.


"Berkasnya diserahkan ke teman kepolisian di Polda. Termasuk pengejaran terhadap pemgirim," tegasnya.


Undani menjelaskan upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. *

Tags bea cukaiBagikan

RELATED NEWS