Satgas Antimafia Bola Tangkap Empat Pelaku Judi Online Sepak Bola

Pratiwi - Kamis, 14 Desember 2023 08:16 WIB
null

JAKARTA - Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengungkap salah satu kasus judi online pertandingan sepak bola. Satgas juga berhasil mengamankan empat pelaku dalam dugaan kasus tersebut.

“Kami telah menangkap empat orang tersangka dengan inisial S, DR, L, dan TRR,” kata Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023. Selain itu, Asep mengatakan terdapat tiga pelaku yang masih buron di mana dua di antaranya merupakan warga negara China.

Sejumlah barang bukti diamankan meliputi paspor, ratusan buku rekening, ratusan ATM serta satu unit apartemen. Akun payment gateway situs SBOTOP dengan nilai Rp5 miliar turut diamankan penyidik. Tidak hanya itu, sebanyak 16 saksi dan sejumlah ahli juga telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus itu.

Dalam kasus tersebut, kepolisian menyebut salah satu tim bola di Indonesia mendapatkan donasi atau sponsor dari situs SBOTOP. Asep menyatakan pihaknya bakal mendalami keterkaitan tersebut. Perputaran uang dalam judi online pertandingan sepak bola pada situs yang berserver di Filipina ini mencapai Rp481 miliar.

Terdapat 43.000 member dari berbagai negara termasuk di dalamnya Indonesia. Antara tersangka yang ditangkap dan buron dengan situs tersebut memiliki keterkaitan dimana mereka menjadi penyedia rekening agar operasional judi bisa berjalan.
Bekuk Tersangka Match Fixing

Selain berhasil membongkar praktik kasus judi online dalam pertandingan sepak bola, Satgas Antimafia Bola menetapkan delapan tersangka dalam kasus match fixing atau pengaturan skor sepak bola. Kasus match fixing itu diketahui terjadi pada Liga 2 di tahun 2018. Kasus terungkap saat SR sebagai salah satu lembaga penyedia data resmi FIFA memberikan laporan kepada PSSI.

Laporan yang diberikan pada PSSI berisikan tentang adanya dugaan match fixing yang dilakukan oknum satu wasit dalam kompetisi Liga 2. SR memberikan laporannya pada PSSI pada Juli 2023 . Terkait tersangka, pihaknya mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 7 Desember lalu dan menunggu P-21 (pernyataan berkas telah lengkap) dari Kejaksaan.

Kedelapan tersangka terbagi menjadi pemberi dan penerima suap. Selaku penerima suap yaitu RP selaku wasit utama, K selaku asisten wasit, R selaku asisten wasit, dan AS selaku wasit cadangan.

Adapun pemberi suap dalam kasus tersebut yaitu DRN selaku asisten manajer, VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit, serta seorang lagi berstatus DPO yaitu GAS selaku penghubung antara LO wasit dengan tersangka VW. (*)

Editor: Pratiwi
Tags satgas antimafiaBagikan

RELATED NEWS