Sebaran Industri Pengguna Gas Dalam Negeri

Pratiwi - Minggu, 12 Mei 2024 10:53 WIB
Migas

JAKARTA (sijori.id) - Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) , Hudi D. Suryodipuro menyebut, berdasarkan data lifting (salur gas) per Maret 2024 yang sebesar 5.367,7 BBTUD. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.109,6 BBTUD atau sebesar 77% dialokasikan untuk pasar domestik dan kelebihannya sejumlah 1.258,1 BBTUD atau sekitar 23% diekspor.

"Ini agar, seiring meningkatnya produksi gas dimasa yang akan datang, maka infrastruktur gas harus sudah disiapkan, agar ketika proyek hulu migas sudah selesai, maka industri pengguna gas dapat terhubung ke sumber gas di hulu" katanya pada Rabu, 8 Mei 2024.

Adapun, SKK Migas berpegang pada aturan yang ada. Antara lain, Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 mengenai ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta ketentuan yang terkait lainnya.

Secara sektor industri, pengguna gas domestik paling besar adalah industri pupuk dan industri kelistrikan, yang masing-masing adalah sebesar 12,39% dan 12,32%.

Adapun untuk gabungan berbagai industri seperti petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, sarung tangan karet dan lainnya mencapai 35,15%. Pemanfaatan gas untuk domestik LNG sebesar 11,69%, sedangkan gas yang digunakan untuk keperluan lifting minyak mencapai 3,26%. Pemanfaatan domestik lainnya antara lain untuk domestik LPG, bahan bakar gas (BBG), gas kota (jargas).

Pemanfaatan gas sangat meluas, mulai dari rumah tangga, bermacam-macam industri hingga transportasi. Transisi energi akan menempatkan peranan gas lebih strategis dan konsumsi gas kedepannya akan meningkat.

Hudi mengharapkan, harus ada keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri midstream dan hilir karena tren meningkatnya produksi gas akan terus berlanjut dimasa yang akan datang sehingga dibutuhkan infrastruktur jaringan gas yang handal dan pasar yang memadai.

Pemerintah untuk memprioritaskan pemanfaatan gas di domestik adalah untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian, membangun ketahanan energi dan juga ketahanan pangan.

Mengutip data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pemanfaatan gas di industri pupuk, kecukupan pasokan gas bagi industri pupuk memberikan manfaat ekonomi yang besar dan menjadi sektor industri yang menggunakan input gas bumi paling besar sebanyak 58,48% di dalam biaya produksinya. (*)

Tags gasBagikan

RELATED NEWS