Sejak September 2023, OJK, Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Pratiwi - Kamis, 11 Januari 2024 21:23 WIB
OJK

JAKARTA (sijor\i.id) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan laporannya mengenai penegakan hukum di sektor perbankan.

OJK mengambil langkah proaktif dengan memerintahkan lembaga keuangan untuk memblokir sejumlah rekening yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal.

Sejak bulan September 2023, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan praktik pinjaman online ilegal.

Selain itu, lebih dari 4.000 rekening juga telah diidentifikasi dan diblokir karena dicurigai terlibat dalam kegiatan judi online.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret OJK untuk meminimalisir dan membatasi pergerakan pelaku kejahatan melalui sistem perbankan.

Dalam upaya tersebut, OJK mendorong bank-bank untuk meningkatkan praktik customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang terlibat dalam judi online atau tindak pidana lainnya melalui sistem perbankan.

“Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 9 Januari 2024.

Pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah juga terlihat dari koordinasi OJK dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta industri perbankan.

Proses identifikasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama yang erat antar lembaga.

(*)

Editor: Pratiwi
Tags ojkBagikan

RELATED NEWS