Selebgram Jakarta Beraksi di Semarang, Polisi Menangkapnya
SEMARANG (sijori.id) - Praktik prostitusi melibatkan selebgram dan warga negara asing (WNA) tersebut terungkap di Semarang, Jawa Tengah.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar praktik prostitusi melibatkan selebgram wanita asal Jakarta dan wanita warga negara dari Brazil itu.
Aksi terungkap setelah anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng dalam penggrebekan di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.
“Dari penggerebekan polisi mengamankan dua orang perempuan berinisial TE, 26, yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD, 26 wanita berkewarganegaraan Brasil,“ Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021) sedperti dilansir jatengaja.com.
Pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut, lanjut Djuhandhani bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.
“Saat dilakukan penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Di kamar satunya petugas mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam kondom bekas pakai, satu unit handphone iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit handphone Xiaomi warga hitam biru.
Dari pemeriksaan terhadap TE dan FBD polisi kemudian menangkap mucikari JB, 42 warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Tangkap Mucikari
Menurut Djuhandhani, modus operandi JB dengan mempekerjakan TE dan FBD sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani para tamu dengan tarif sekali kencan Rp25 juta.
Dari praktik prostitusi ini JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember 2021,” jelasnya.
Uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta dan FBD Rp5 juta. Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari.
Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut.
“Kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita di atas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD,” katanya.
Djuhandhani menambahkan TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh mucikari JB. “Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan,” tandasnya.
Tersangka JB dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjad dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. (*)