Sepanjang Tahun 2020, di Batam Ada 1.928 Janda Baru

Pratiwi - Kamis, 14 Januari 2021 15:02 WIB
ilustrasi, janda. undefined

BATAM (sijori.id) - Selama Januari sampai Desember 2020, ada 1.928 janda baru di Kota Batam.

Jumlah itu berdasar kasus perceraian yang diputus Kantor Pengadilan (PA) Kota Batam.

Selama 2020 total ada 2.141 kasus guigatan cerai.

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, sebanyak 1.928 kasus perceraian di Kota Batam sudah diterbitkan akta perceraiannya oleh PA Kota Batam.

"Kasus perceraian yang sudah kami terbitkan akta perceraiannya tersebut, saat ini mereka berstatus janda atau duda," kata Syarkasyi, Rabu (13/1/2021) seperti dikutip dari batampos.id.

Di Batam istri mendominasi gugatan cerai, yakni 1.413 gugatan.

Sisanya, yaitu 515 perkara ialah cerai talak atau permintaan suami.

Syarkasyi mencatat istri menggugat cerai, dipicu masalah nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

"Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri. Alasanya beragam ada yang mengaku karena sudah tidak bekerja lagi, di PHK dan sebagainya, sehingga tak menafkahi istrinya," ujarnya.

Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Yang menarik mereka ialah pasangan usia muda.

"Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun," imbuhnya. (*)

Bagikan

RELATED NEWS