Sertifikasi Halal Berlaku Wajib mulai 2024

Pratiwi - Sabtu, 10 Oktober 2020 01:57 WIB
Sertifikasi halal berlaku wajib mulai 2024. undefined

JAKARTA (sijori.id) - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan bahwa pasar luar negeri sangat terbuka untuk produk halal. Khususnya makanan dan minuman. Karena itu, Indonesia punya peluang besar untuk menginvasi pasar ekspor dengan berbagai produk halal.

Itu menjadi tantangan bagi para pelaku UMKM. Saat ini jumlah industri kecil rumah tangga pangan mencapai lebih dari 1,6 juta.

“Sertifikasi halal UMKM bisa menggunakan pernyataan dari pelaku usaha yang diatur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Adhi Kamis (8/10/2020).

Sertifikasi halal berlaku wajib mulai 2024.

“Kalau UMKM sampai tertinggal, tentu ini akan jadi bumerang karena mereka belum mampu bersaing,” ungkapnya.

Kalau pernyataan self declaration itu terealisasi, mudah bagi produk UMKM masuk dalam supply chain produk halal.

Ketika produk halal di dalam negeri sudah siap, yang menjadi perhatian selanjutnya adalah meningkatkan pangsa ekspornya. Juga, memasukkannya ke jajaran teratas pangan halal dunia.

“Saya usul ada pencatatan halal atau nonhalal untuk produk pangan yang diekspor. Jadi, seberapa besar produk halal yang diekspor bisa diketahui,” ucap Adhi. Selain itu, kegiatan promosi produk halal harus terus dilakukan di pasar luar negeri. (jpos)

Bagikan

RELATED NEWS