SIM C di Batam, belum Ada Golongan

Pratiwi - Kamis, 05 Agustus 2021 17:03 WIB
null

BATAM (sijori.id) - Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Krisna Ramadhani mengatakan pihaknya belum melayani 3 jenis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pemotor, yakni SIM C, CI, dan CII. Hingga saat ini, Polresta Barelang masih melayani pembuatan SIM C secara normal.

"Belum ada perintah dari Korlantas," ujar Krisna, Rabu (4/8/2021) siang.

Pembagian 3 jenis SIM C ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.

Dalam aturannya, SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc, SIM CI untuk pengemudi motor sampai 500 cc atau ranmor dengan menggunakan daya listrik, sedangkan CII untuk pengendara motor diatas 500cc atau ranmor dengan menggunakan daya listrik.

"Jika ada perintah kami sampaikan ke masyarakat dengan sosialisasi juga," kata Krisna.

Selain mengatur jenis kendaraan, Perpol tersebut juga mengatur persyaratan peningkatan golongan jenis SIM. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Sementara untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Kemudian untuk pemilk SIM C SiM C menimal berusia 17 tahun, SIM CI minimal berusia 18 tahun, dan SIM CII minimal berusia 19 tahun.

"Untuk sekarang kita masih melayani pembuatan SIM C normal saja," tutup Krisna.

Tags polantasBagikan

RELATED NEWS