Simpang Siur Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Pratiwi - Minggu, 17 Oktober 2021 07:10 WIB
Kabin pesawat Lion Air saat membawa penumpang masa pandemi COVID-19. / Lionair.co.id undefined

BATAM (sijori.id) - Pelaku usaha di Batam mengaku bingung dengan kondisi lapangan, pasca Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepri turun level menjadi level satu.

"Sejak PPKM Kepri turun ke level satu dan PPKM Batam turun ke level dua aturan perjalanan dari dan ke Kepri juga sudah diperlonggar. Gubernur Kepri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 611 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. SE ini sudah menegaskan bahwa masuk ke wilayah Kepri termasuk Batam cukup menunjukkan hasil tes antigen saja bagi orang yang sudah divaksin dosis lengkap," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Kamis (14/10/2021).

Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku perjalanan yang ragu dan kebingungan karena ada maskapai penerbangan yang belum menyesuaikan aturan di websitenya ataupun di agen tiketingnya baik online maupun yang menjual tiket langsung ke konsumen.

"Sebagai contoh untuk perjalanan ke seluruh Bandara di Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen saja bagi yang sudah divaksin lengkap. Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 tahun 2021. Tapi masyarakat masih mendapatkan arahan untuk PCR ketika mau melakukan perjalanan dari Batam ke Jakarta atau Jogjakarta oleh pihak tiketing dan juga tercantum di aplikasi agen tiketing online seperti Traveloka misalnya. Seharusnya pihak maskapai dan Agen Tiketing segera menyesuaikan aturannya mengikuti aturan yang dibuat pemerintah," ujarnya lagi.

Untuk tidak menimbulkan kebingungan dan untuk mendorong aktivitas perjalanan dalam negeri agar ekonomi bisa cepat pulih, ia mengimbau agar maskapai dan agen perjalanan untuk menyampaikan informasi kepada pelaku perjalanan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah dirilis pemerintah.

"Masyarakat jangan dibebani lagi dengan biaya tes PCR yang 500 persen lebih mahal daripada biaya tes antigen. Kebijakan cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi penerima vaksin dosis lengkap ini juga akan memberikan insentif bagi masyarakat untuk mau segera divaksin," paparnya.

Di samping itu, tentu saja akan menaikkan pendapatan pihak maskapai dan agen tiketing itu sendiri dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara. "Muaranya adalah kebangkitan ekonomi dan peningkatan aktivitas pariwisata oleh turis lokal ke seluruh wilayah Indonesia yang sudah berstatus level satu dan dua," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani lebih menyoroti terkait peraturan yang menyatakan bahwa anak dibawah usia 12 tahun tidak bisa bepergian dengan pesawat atau masuk ke mall.

Ia mengaku tengah membahas hal ini dengan pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran. "Hal yang paling mengganjal itu aturan anak 12 tahun tidak bisa bepergian. Kami upayakan agar bisa dilonggarkan, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam pemulihan pariwisata," ucapnya.

Haryadi yakin dengan pelonggaran tersebut, dimana anak berusia 12 tahun kebawah bisa bepergian dengan pesawat dan masuk ke mall, maka pemulihan sektor pariwisata bisa dipercepat.

RELATED NEWS