Singapura Larang Kompor Plasma Dijual, Ini Alasannya

Pratiwi - Sabtu, 02 Mei 2026 13:08 WIB
ilustrasi | Unsplash

SINGAPURA (sijori,id) - Pemerintah Singapura resmi melarang penjualan kompor listrik jenis “electric fire stove” atau kompor plasma di pasar domestik. Kebijakan ini diumumkan oleh Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) melalui unit pengawasnya, Consumer Product Safety Office (CPSO).

Selain tidak boleh dijual, produk tersebut juga dilarang untuk diiklankan di Singapura. Otoritas menegaskan, perangkat ini belum memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Tidak Lolos Sertifikasi Safety Mark

Dalam edaran resmi pada 15 April, CPSO menyatakan bahwa kompor plasma tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi Safety Mark—label wajib bagi produk listrik yang beredar di Singapura.

Produk yang masuk kategori “barang terkendali” harus melalui pengujian ketat, sertifikasi, serta registrasi sebelum dipasarkan. Tanpa label tersebut, produk dianggap berisiko dan tidak boleh diperjualbelikan.

Risiko Tinggi: Api Plasma dan Tegangan Besar

CPSO menjelaskan bahwa kompor jenis ini bekerja dengan tegangan listrik sangat tinggi untuk menghasilkan efek api plasma terbuka dengan suhu ekstrem.

Suhu yang dihasilkan bahkan diklaim jauh melampaui kompor gas maupun kompor listrik konvensional. Kondisi ini memunculkan risiko tambahan seperti:

  • Kebakaran
  • Sengatan listrik
  • Potensi ledakan

Selain itu, standar internasional yang ada saat ini dinilai belum cukup untuk mengukur dan menjamin keamanan teknologi tersebut.

Konsumen Diminta Waspada

Bagi masyarakat yang sudah telanjur membeli kompor plasma, CPSO mengimbau agar penggunaan dilakukan dengan “pertimbangan sendiri” (at their own discretion), mengingat belum adanya jaminan keselamatan resmi.

CCCS sebelumnya juga mengingatkan agar konsumen hanya membeli produk listrik yang memiliki label Safety Mark untuk meminimalkan risiko penggunaan.

Penjual Hentikan Aktivitas

Meski otoritas tidak menyebutkan nama perusahaan, salah satu penjual yang teridentifikasi adalah Egnite.

Perusahaan tersebut dilaporkan telah menghentikan sementara penjualan dan pemasaran produk di Singapura sambil menunggu proses sertifikasi.

Dalam pernyataannya, Egnite menyebut telah mengajukan dokumen teknis dan laporan uji kepada otoritas, serta berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan regulasi sebelum kembali memasarkan produknya.

Suhu Ekstrem Jadi Sorotan

Berdasarkan informasi produk, kompor plasma mampu mencapai suhu hingga sekitar 1.300 derajat Celsius. Sebagai perbandingan, kompor induksi umumnya beroperasi pada kisaran 60 hingga 600 derajat Celsius.

Perbedaan signifikan ini menjadi salah satu alasan utama regulator mengambil langkah pencegahan demi melindungi konsumen.

Regulasi Akan Diperbarui

CCCS menyatakan akan memperbarui standar pengujian dan sertifikasi apabila sudah tersedia kerangka regulasi internasional yang mampu mengakomodasi risiko teknologi kompor plasma.

Langkah ini mencerminkan pendekatan kehati-hatian (precautionary principle) dalam menghadapi inovasi teknologi baru di sektor peralatan rumah tangga. (*)

Editor: Pratiwi

RELATED NEWS