Singapura Perketat Pintu Masuk
SINGAPURA (sijori.id) – Pemerintah Singapura memperketat pintu masuk negara. Sepanjang 11 bulan pertama 2025, sekitar 41.800 warga asing ditolak masuk di berbagai pos pemeriksaan. Mulai 2026, pengawasan bakal makin ketat dengan penerapan kebijakan no-boarding directive (NBD).
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) menyatakan, mulai Januari 2026 sejumlah maskapai—di antaranya Singapore Airlines, Scoot, Emirates, Turkish Airlines, dan AirAsia—akan melarang penumpang naik pesawat jika dinilai tidak memenuhi syarat masuk Singapura. Maskapai lain akan menyusul pada Maret 2026. Demikian seperti dirilis oleh thestraitstimes.
Langkah ini menyusul lonjakan jumlah penolakan masuk. Data ICA mencatat, jumlah pelancong yang ditolak masuk pada Januari–November 2025 naik hampir 26 persen dibandingkan sepanjang 2024, serta melonjak 46 persen dibandingkan 2023.
ICA menyebut, banyak penolakan dilakukan berkat konsep pemeriksaan baru berlapis yang mengandalkan teknologi. Sistem ini mencakup jalur otomatis dengan deteksi pemalsuan dokumen serta pemindaian biometrik multi-modal, yang mampu mengungkap upaya penyamaran identitas atau penggunaan identitas ganda.
Individu yang masuk dalam daftar perhatian—termasuk pelaku kejahatan yang dilarang kembali ke Singapura—juga dapat terdeteksi lebih dini. ICA kini memanfaatkan data penumpang awal dan analitik untuk menyaring calon pelancong sebelum mereka tiba.
Wakil Asisten Komisaris ICA Joe Tan menegaskan, pelancong berisiko tinggi tidak serta-merta ditolak. Mereka akan diarahkan ke pemeriksaan lanjutan di jalur otomatis untuk wawancara dan penyelidikan lebih mendalam guna memastikan tujuan dan kelayakan masuk.
Kebijakan serupa telah diterapkan di Amerika Serikat dan Australia. Di AS, program Secure Flight menyaring penumpang secara real time dengan daftar pantauan FBI. Australia menggunakan Movement Alert List yang memuat individu berisiko keamanan atau bermasalah dengan visa.
Singapura juga telah mengintegrasikan sistem imigrasi tanpa paspor di jalur otomatis sejak September 2024. Sistem berbasis biometrik iris dan wajah ini mempercepat proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan akurasi penyaringan.
Dengan skema NBD, maskapai akan menerima instruksi langsung setelah data penumpang diproses ICA. Jika dinilai tidak memenuhi syarat, maskapai wajib menolak penumpang tersebut sebelum terbang ke Singapura.
Joe Tan menekankan, NBD hanya diterbitkan jika ICA benar-benar yakin penumpang bersangkutan dilarang masuk. Mereka yang terkena NBD masih dapat mengajukan permohonan izin masuk ke ICA sebelum memesan penerbangan baru.
Meski NBD lebih berdampak pada jalur udara dan laut, ICA memastikan pos pemeriksaan darat tetap aman. Seluruh pelancong tetap wajib mengisi kartu kedatangan sehingga data awal tetap tersedia untuk penyaringan.
“Tujuan utama NBD adalah mencegah pelancong tak diinginkan sejak dari titik keberangkatan. Sistem ini tidak mengurangi kemampuan kami menghentikan mereka di semua jalur masuk,” tegas Joe Tan. (*)
