Sistem belum Jalan, Pengurusan Izin Usaha Terkendala
BATAM (sijori.id) - Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang, Kamis (22/7) mengatakan pengusaha terkendala dalam mengurus perizinan.
"Ada kendala terkait mandeknya pengurusan Persetujuan Gedung Bangunan (PGB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ini menjadi konsen dari pengusaha industri yang mau memperluas usaha," kata OK
Kendala ini terkait dengan penerapan sistem online yang belum berjalan dengan semestinya. Sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pengurusan PGB dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
"Sistemnya belum berjalan, akibat dari Online Single Submission (OSS) berbasis Risk Based Approach (RBA) masih tertunda. Banyak sistem yang mendukung UU Cipta Kerja yang dikembangkan belum bisa beroperasi," tuturnya.
"Masalahnya, ketika sistem baru belum bisa berjalan, tapi sistem lama malah sudah tidak bisa dipakai lagi. INi menjadi keluhan pengusaha industri," ungkapnya.
Untuk membangun gedung, butuh waktu sekitar enam hingga sembilan lama. Dengan belum berjalannya SIMBG, maka penundaan bisa berlarut-larut dan tentu saja menghambat investasi," paparnya.
"Ini bukan salahnya pemerintah daerah. Pemerintah disini hanya menjalankan instruksi dari pusat. Kami hanya menyarankan agar sistem lama dijalankan dulu. Kami ini sudah banyak mendapatkan keluhan dari investor," katanya lagi.
UU Ciptaker sudah diciptakan dengan bagus untuk kepentingan dunia usaha, tapi implementasinya harus segera dipercepat.
Jika berjalan lambat, maka akan mengganggu kinerja investor di Batam. Investor terbaru di Batam yakni Sunseap dari Singapura. "Kalau baru sekadar MoU saja, bisa batal jika investor kebingungan dan terkendala dengan peraturan seperti itu," tegasnya.
