SNI Jadi Kunci UMKM Naik Kelas di Tengah Tekanan Global

Pratiwi - Selasa, 03 Februari 2026 16:37 WIB
null

JAKARTA (sijori.id) - Tekanan ekonomi global kian kompleks. Dinamika geopolitik, perubahan iklim, fluktuasi harga energi dan pangan, gangguan rantai pasok, hingga dampak lanjutan pandemi terus membayangi stabilitas ekonomi. Kondisi ini turut menekan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Indonesia, dengan populasi UMKM yang sangat besar, dituntut merespons tantangan global secara terarah dan berkelanjutan. Data Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM) mencatat, hingga 31 Oktober 2025 jumlah UMKM nasional mencapai 30,19 juta unit. Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMKM terbanyak, mencapai 5,4 juta unit, disusul Jawa Timur 4,58 juta dan Jawa Tengah 4,45 juta unit. Di kawasan timur Indonesia, Papua tercatat memiliki 64.761 UMKM, Papua Tengah 17.258 UMKM, dan Papua Selatan 13.281 UMKM.

UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Perannya tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memperluas pemerataan kesejahteraan. Keberadaan UMKM yang menjangkau desa, wilayah terpencil, hingga kawasan pinggiran menjadikannya motor ekonomi yang inklusif.

Pemerintah pun terus mendorong UMKM agar naik kelas melalui penguatan inovasi, peningkatan efisiensi produksi, serta perbaikan kualitas produk. Salah satu faktor kunci dalam proses tersebut adalah penerapan standar.

Plt Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono menegaskan, standar memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing UMKM. Hal itu disampaikannya dalam Talk Show UMKM dan Penyerahan Sertifikat SNI di Kantor BSN, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Kristianto, penerapan SNI memberikan jaminan mutu, keamanan, dan kelayakan produk UMKM. Sertifikasi SNI juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun global.

Upaya tersebut sejalan dengan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Regulasi ini menugaskan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembinaan, termasuk dalam penerapan SNI. Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya kemudahan perizinan dan penyederhanaan proses sertifikasi UMKM.

Sebagai bentuk komitmen, BSN bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, pemerintah daerah, BUMN, serta mitra strategis lainnya telah melakukan pembinaan penerapan SNI kepada 2.575 UMKM. Namun, jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan, mengingat besarnya populasi UMKM nasional.

Untuk memperluas jangkauan, sepanjang 2025 BSN menginisiasi program Bootcamp SNI Bina UMK yang diikuti 1.033 UMK. Dari jumlah tersebut, 526 UMK terpilih untuk ditindaklanjuti, 361 UMK menjalani gap analysis dan pendampingan, hingga akhirnya 119 UMKM berhasil memperoleh sertifikat SNI pada 2025.

Pada kesempatan yang sama, BSN menyerahkan Sertifikat SNI kepada 29 UMKM di wilayah Jabodetabek melalui program fasilitasi sertifikasi SNI yang dijalankan bersama Kementerian UMKM dan dinas terkait.

Kristianto mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam mendukung adopsi standar nasional. Menurutnya, sinergi berbagai pihak menjadi kunci memperluas penerapan SNI di kalangan UMKM.

Ia menegaskan, SNI tidak hanya menjadi standar teknis, tetapi juga instrumen transformasi ekonomi yang inklusif dan berdaya saing. Sertifikat SNI, kata dia, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan atas komitmen pelaku usaha dalam menjaga mutu, keamanan, dan konsistensi produk.

Ke depan, UMKM yang telah tersertifikasi SNI diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Standar tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai strategi untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas di tengah persaingan global. (*)

Editor: Pratiwi

RELATED NEWS