Soal Ekspor Nikel Menko Marves Bilang ...

Pratiwi - Minggu, 25 Juni 2023 12:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA (sijori.id) - Merujuk data yang dikirimkan KPK, ada selisih nilai ekspor yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp14,5 triliun.

Pada 2020. terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp8,6 triliun. Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp2,7 triliun.

Pada 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp3,1 triliun. Dari periode 2020 hingga Juni 2022 ini, secara keseluruhan ada selisih nilai ekspor ore nikel mencapai Rp14,5 triliun.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi positif terkait penemuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan praktik ekspor bijih atau ore nikel ilegal dari Indonesia ke China.

Luhut berharap temuan sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022 dapat membuka jalan untuk tata kelola industri nikel domestik bisa berbenah.

“Ya, bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor,” kata Luhut saat ditemui di Kemenko Marves, Jumat, 23 Juni 2023.

Menurut Luhut, jika dugaan itu memang benar, hal ini mengandung unsur pidana yang kuat untuk dapat diselidiki lembaga penegak hukum terkait. (*)

Tags nikelBagikan

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌