Stimulan untuk 32.426 Pelaku Usaha Mikro
BATAM (sijori.id) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskum) Batam mencatat 32.426 pelaku usaha mikro menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap dua.
Masing-masing pelaku usaha mendapatkan dan stimulan Rp 1,2 juta.
Kepala DisKUM Batam, Suleman Nababan mengatakan hasil tersebut merupakan penetapan dari pusat, setelah usulan diajukan berdasarkan pendaftaran yang dimasukkan pelaku usaha.
Untuk pencairan dana bantuan tersebut langsung dikirim ke rekening penerima. Diskum tidak terlibat dalam pencairan bantuan untuk pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima.
"Kami bagian pendataan dan usulan ke pusat saja. Masing-masing pelaku usaha langsung terima notifikasi untuk bantuan tersebut. Hari ini pencairan terkahir, tapi saya tak dapat laporan berapa orang yang sudah terima bantuan ini, karena tidak ada kewajiban juga untuk lapor ke kami. Kalaupun ada mungkin dari pihak bank yang mengirimkan data ke kami," bebernya.
Mengenai bantuan UMKM dari Provinsi Kepri, Suleman mengungkapkan hingga kini belum ada informasi yang diterima khusu untuk pelaku usaha di Batam. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan provinsi, kendati demikian, jika mereka membutuhkan data pelaku usaha yang terdampak Covid-19, pihaknya akan membantu.
"Saya hanya tahu dari media soal ini. Kalau resmi tak ada terima mulai dari juknis dari realisasi bantuan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, di tahun 2020 lalu, sebanyak 39.167 pelaku UMKM di Batam mendapatkan dana bantuan modal produktif pemerintah pusat. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 94.000.800.000. Suleman mengatakan, bantuan modal produktif ini, bertujuan membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM dan pelaku usaha mikro.
