Syarat Balik Nama Kendaraan
Selasa, 29 Juni 2021 22:03 WIB
ilustrasi undefined
BATAM (sijori.id) - Ada kabar gembira, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Samsat menggratiskan bea balik nama, dan pemutihan sanksi pajak kendaraan.
Aturan ini mulai 1 Juli mendatang.
Syarat balik nama dari orang pribadi ke orang lain;
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pihak pertama
- KTP pihak kedua
- kuitansi jual beli
- surat jual beli.
- cek fisik kendaraan.
Syarat balik nama kendaraan perusahaan ke pribadi, syarat diatas ditambah;
- menyertakan surat pelepasan hak perusahaan
- KTP Pemilik perusahaan maupun fotocopy tanda daftar perusahaan.
RELATED NEWS
