Syarat Balik Nama Kendaraan

Pratiwi - Selasa, 29 Juni 2021 22:03 WIB
ilustrasi undefined

BATAM (sijori.id) - Ada kabar gembira, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Samsat menggratiskan bea balik nama, dan pemutihan sanksi pajak kendaraan.
Aturan ini mulai 1 Juli mendatang.


Syarat balik nama dari orang pribadi ke orang lain;

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pihak pertama
  • KTP pihak kedua
  • kuitansi jual beli
  • surat jual beli.
  • cek fisik kendaraan.


Syarat balik nama kendaraan perusahaan ke pribadi, syarat diatas ditambah;

  • menyertakan surat pelepasan hak perusahaan
  • KTP Pemilik perusahaan maupun fotocopy tanda daftar perusahaan.

Tags SamsatBagikan

RELATED NEWS