Syarat Investasi di Pulau Batam

Pratiwi - Kamis, 29 Juli 2021 15:19 WIB
7 Investasi Terbaik saat PPKM Darurat. undefined

BATAM (sijori.id) - Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, syarat investasi di Batam, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya.

"Yang pertama kali diurus investor yakni mengurus izin mendirikan usaha. Ada tiga tahapan yang harus dilalui sebelum resmi mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya, Selasa (27/7).

Adapun tahapan yang harus dilalui yakni tahap pertama, mengurus persyaratan yang berkaitan dengan notaris, seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP Perusahaan, dan SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian tahap kedua, mendaftar di Online Single Submission (OSS) yang beralamat di oss.go.id.

"Langkah pertama, yakni buat akun menggunakan NIK pada e-KTP. Sementara bagi warga negara asing (WNA) menggunakan paspor. Setelah itu, lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti data perusahaan, modal, kepemilikan saham dan aktivitas usaha," ungkapnya.

Selanjutnya tahap terakhir, melengkapi syarat-syarat yang belum lengkap sebelum NIB diterbitkan.

"Beberapa di antaranya adalah izin lokasi yang dikelola BP Batam. Sedangkan izin lingkungan seperti UKL dan UPL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemko Batam," paparnya.

Setelah perizinan lengkap, bisa mengajukan fasilitas yang diberikan negara, misanya tax holiday, tax allowance dan
pembebasan bea masuk bagi yang berhak. (*)

Tags bp batamBagikan

RELATED NEWS