Syarat Mudik dengan Kapal Pelni
Selasa, 05 April 2022 13:50 WIB
Pelni menyiapkan armada baru untuk melayani rute IKN. Foto: Arsip/Pelni undefined
BATAM (sijori.id) - Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus menyebutkan, syarat mudik menggunakan kapal Pelni saat ini diatur dalam SE Nomor16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Kami menjalankan apa yang menjadi kebijakan dari pusat," ujar Kapten Agus, Senin, 4 April 2022.
- bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.
- bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
- khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
- bagi pemudik yang belum vaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib RT PCR 3 x 24 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- bagi anak usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan orang tua atau keluarga dan tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT PCR dan rapid antigen.
"Selain syarat ini, pemudik wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, wajib mengisi E-HAC pada aplikasi peduli lindungi dan wajib menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan," sebut Kapten Agus. (*)
RELATED NEWS