Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat

JAKARTA (sijori.id) – Pembaca, bersempena wabah Covid-19 ada bersyaratan khusus untuk bepergian.
Humas Lion Air Group merilis pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group.
Untuk periode berjalan: 12 – 16 Agustus 2021, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diberlakukan di beberapa daerah secara berbeda.
1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Lion Air Group memberi catatan utama:
1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
2. Batasan Usia
a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR Uji Kesehatan
a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif.
b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin.
b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.
6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi).