Syarat Warung Kecil Bisa Jual LPG 3 Kg

Pratiwi - Kamis, 04 Januari 2024 23:43 WIB
Nampak penjual tengah merapikan susunan tabung gas LPG 3Kg di sebuah agen gas kawasan Cipondoh Kota Tangerang.Kamis 5 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA (sijori.id) - PT Pertamina (Persero) tetap mengizinkan warung menjual LPG 3 Kg atau gas melon meski ditengah ketentuan pembelian LPG 3 Kg dengan KTP per 1 Januari 2024. Namun ada syaratnya, apa itu?

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, warung-warung kecil yang ingin menjual LPG 3 Kg mesti mendaftarkan diri ke agen.

Tak hanya itu Alfian menggarisbawahi, warung-warung tersebut juga harus memasang merchant aplikasi Pertamina untuk memverifikasi profil pembeli tabung gas subsidi.

"Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan nantinya akan dipasang merchant apps di situ agar mudah memantau," katanya di Jakarta dikansir pada Kamis, 4 Januari 2024.

Lewat merchant apps itu, kata Alfian, data pembeli bisa langsung dikonfirmasi warung-warung penjual LPG 3 kg ke database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on-demand yang sudah dihimpun Pertamina.

Melansir dari aturan Pertamina saat ini akses jual beli LPG kepada pengecer maksimal 20% sementara jika lebih dari itu porsinya harus dikerjakan oleh pangkalan penyalur. Maka kebijakan pembelian tabung LPG 3 Kg menggunakan KTP ini juga untuk menekan distribusi yang tidak tepat sasaran.

Lanjut Alfian, dengan adanya sistem digitalisasi akan mudah mendeteksi pangkalan yang melanggar aturan. Pasalnya Pertamina akan menindak tegas setiap pangkalan yang melakukan kecurangan hingga diberikan sanksi berupa penutupan pangkalan LPG.

Sekedar informasi, Kementerian ESDM memproyeksikan total konsumsi LPG tahun ini bakal mencapai 8,6 juta ton dari dua segmen pasar, tabung gas subsidi dan komersial. Rencananya, alokasi untuk LPG subsidi diberikan maksimal 8,03 juta ton dan LPG komersial menutup sisanya minimal sekitar 570 ribu ton. (*)

Tags LPG BersubsidiBagikan

RELATED NEWS