Tarif Pass Penumpang Internasional akan Naik Menjadi Rp 100 Ribu per Orang

Pratiwi - Kamis, 02 Februari 2023 19:33 WIB
Terminal Ferry Internasional, batam Center, Batam | BP Batam

BATAM (sijori.id) - Badan Pengusahaan Batam akan menaikkan tarif pass penumpang internasional. Saat ini, besaran pass penumpang Internasional sebesar 7 dollar Singapura yang kemudian dilakukan konversi dollar ke rupiah melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebesar Rp 65.000,-.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan, besaran tarif saat ini sudah tidak relevan. Sehingga, BP Batam akan melakukan penyesuaian tarif pass penumpang Internasional seiring dengan peningkatan layanan.

“BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan para pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator. Penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada penumpang internasional." ujar Ariastuty Sirait.

Tarid pass saat ini berlaku sejak tahun 2012.

Dengan kenaikan ini, maka besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam yang sebelumnya sebesar Rp 65.000,- akan menjadi Rp 100.000,- per orang.

Ia menambahkan bahwa Singapura telah lebih dulu melakukan penyesuaian tarif.

Pengelola Terminal Ferry di Singapura sendiri telah menaikkan besaran pass penumpang Internasional dari 7 Dollar Singapura menjadi 10 Dollar Singapura per November 2022 lalu.

“Penyesuaian pass penumpang Internasional ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.


Tags pas internasionalBagikan

RELATED NEWS