Tentang Perubahan Plat Nomor Kendaraan di Kepri
BATAM (sijroi.id) - Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto memastikan bahwa pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau, masih belum datang ke Kepri. Material pelat masih sedang disiapkan oleh Korlantas Mabes Polri.
Tri meminta masyarakat tidak perlu risau atau khawatir, sebab pelat kendaraan yang ada selama ini masih sah dan legal.
"Malah, jika mengubah sendiri, menjadi putih atau hijau. Kami akan tindak, sesuai aturan yang berlaku. Sebab, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai penggunaan plat baru itu," kata Tri, Kamis 2 Juni 2022.
Tri mengatakan material pelat baru, masih dalam proses di Korlantas Mabes Polri.
Ia mengatakan pergantian pelat ini sudah ada aturannya. Penggantian pelat ini, tidak akan dipungut biaya tambahan. Tri mengatakan jika material sudah datang dan juknis dari Korlantas sudah keluar. Maka, kendaraan yang pertama kali diganti pelatnya adalah kendaraan baru dan kendaraan yang melakukan pergantian lima tahunan.
"Selama kendaraan itu melakukan pergantian lima tahunan atau bukan kendaraan baru, pelat lama masih sah," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, tentang warna dasar plat kendaraan.
- Plat dasar putih dengan tulisan berwarna hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum dan badan internasional.
- Plat berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan umum.
- Plat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan milik pemerintah.
- Plat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Plat hijau ini di Batam untuk kendaraan dengan tulisan akhir pelatnya seri V (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura). (*)