Tentang PLTN
JAKARTA (sijori.id) - Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu bara, Irwandy Arif menjelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomer 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan pelaku usaha dipersilahkan untuk mengajukan wilayah mana yang akan menjadi lokasi penambangan bahan – bahan mineral radio aktif. Peraturan ini berisi tentang kebijakan yang berguna dalam pengembangan nuklir untuk pembangkit listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
"Harus mengajukan WIUP, ya sudah ada yang disurvei nanti ada pengajuan misalnya dari daerah kemudian yang ke pusat sendiri. Salah satunya di Kalimantan Barat antara lain,” Kata Irwandy ditemui di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
Irwandy menuturkan sejauh ini sudah ada lokasi yang bakal menjadi fokus pengembangan mineral radio aktif untuk menjadi bahan baku PLTN selain di Kalimantan Barat. Wilayah Bangka juga akan dijadikan sebagai salah satu wilayah yang akan menjadi pusat pengembangan mineral radio aktif.
Sebelumnya, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya Indonesia memang memiliki sumber mineral radioaktif dan mineral tersebut perlu diamankan untuk kepentingan energi masa depan.
Arifin mengungkapkan, jika tidak diamankan maka mineral itu akan habis sehingga ada kemungkinana untuk melakukan impor. Padahal, mineral itu bernilai tinggi.
Sejalan dengan keluanya PP tersebut Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi logam tanah jarang (LTJ).
"Memang kita punya sumbernya kok, sumbernya ada di beberapa sumber, antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radioaktif ini untuk kepentingan energi ke depan," katanya kepada awak media di Kementerian ESDM pada Jumat, 26 Mei 2023. (*)