Terbukti Bersalah, Seekor Kambing Dihukum Penjara 3 Tahun
KHARTOUM (sijori.id) - Seekor kambing di Sudan Selatan dihukum penjara 3 tahun setelah terbukti bersalah atas kematian seorang wanita. Kambing itu ditahan oleh kepolisian Sudan Selatan setelah menyerang Adhieu Chaping, 45 tahun, yang meninggal akibat cedera yang dialami.
“Kambing itu menyerang tulang rusuknya dan sang korban seketika meninggal. Peristiwa ini terjadi di kota Rumbek Timur,” ujar Mayor Elijah Mabor pada stasiun radio lokal, seperti dikutip dari LADBible.
Duony Manyang Dhal, sang pemilik kambing, dianggap tidak bersalah oleh pihak kepolisian karena peliharaannya yang melakukan aksi kejahatan. Akibatnya, kambing itu dianggap layak untuk ditangkap dan diteruskan ke pengadilan adat.
Sebagai hukuman, kambing jantan itu akan menghabiskan waktu tiga tahun di sebuah kamp militer di Aduel County, Negara Bagian Lakes, Sudan.
Pengadilan setempat juga memutuskan bahwa sang pemilik harus memberikan lima ekor sapi untuk keluarga korban sebagai kompensasi.
Selanjutnya kambing itu akan diberikan kepada pihak keluarga korban menurut peraturan yang berlaku di daerah itu.
Kedua keluarga telah menandatangani kontrak untuk meresmikan perjanjian dengan polisi dan tokoh masyarakat sebagai saksi. (*)