Terima SK, 132 CPNS Formasi 2019 Diminta Inovatif dan Jalani Tugas Sesuai Aturan

Minka - Selasa, 22 Desember 2020 09:44 WIB
ilustrasi undefined

BATAM (sijori.id) -- Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 132 CPNS formasi Tahun 2019 di Panggung Dataran Engkuputri, Senin (21/12/2020) pagi.

Dari total tersebut, sebanyak 37 orang merupakan tenaga kesehatan, 71 orang tenaga pendidikan serta 24 tenaga teknis yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Walikota mengingatkan, CPNS hendaknya dapat mempersembahkan kinerja terbaiknya dalam pelayanan sesuai bidangnya sehingga berimplikasi pada pembangunan ke arah yang lebih baik.

“Kalian menjadi pegawai di zaman saya sebagai wali kota, jadi harus bisa mengikuti ritme saya. Harus cepat bekerja sesuai aturan dan teruslah berinovasi,” harap Rudi.

Ia mengingatkan, menjadi pegawai perihal mengabdi. Untuk itu, ia mengingatkan CPNS tidak bermental mengacuhkan kewajiban dan sekadar berpikir kaya.

“Gaji pegawai ini kecil. Tapi di zaman saya diberikan tunjangan. Tidak ada lagi honor-honor kegiatan, semua sudah ada di dalam tunjangan itu,” tambah dia.

Sementara itu dalam arahannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid menyebutkan, kehadiran negara di tengah masyarakat diantaranya tergantung kehadiran ASN.

Untuk mencapai arah tersebut, maka CPNS harus paham aturan baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara termasuk turunannya dan aturan lain tentang mengatur negara.

“ASN adalah orang yang diberikan amanah oleh negara yang ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah untuk mengatur negara,” pesan Jefridin.

Arahan Sekda bukan tanpa alasan, dengan mempelajari, memahami dan melaksanakan aturan-aturan tersebut CPNS dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentang disiplin dan sebagainya juga diatur dalam PP 53 Tahun 2010. Sebelum 100 persen (PNS), saya tegaskan kembali pelajari, memahami dan laksanakan aturan-aturan tersebut,” imbuhnya.

Jefridin menyebutkan, tugas ASN umumnya ada tiga. Pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik. Yang artinya, semua kebijakan yang dibuat negara, presiden, gubernur, bupati dan walikota harus dilaksanakan ASN.

Kemudian, ASN sebagai pelayan publik sesuai dengan tupoksinya yang bersangkutan ditugaskan. “Jika dia guru maka layani siswa dengan baik, kalau sebagai dokter layani pasien dengan baik, kalau pegawai fungsional di OPD laksanakan sesuai dengan tupoksinya dengan baik,” papar Sekda.

Yang tidak kalah penting yakni tugas menjadi perekat kesatuan dan persatuan bangsa. Ia mengatakan, ASN adalah pihak pertama harus andil menjaga persatuan dan kesatuan bukan sebaliknya justru menjadi pemecah belah, tidak terkecuali di media sosial (medsos).

“Daripada membuat keretakan mending berkarya. Menjaga persatuan dan kesatuan ini jelas dalam UU ASN, jadi kalau memecah belah itu jelas melanggar Undang-undang dan tentu akan mendapat sanksi,” pungkasnya.

Bagikan

RELATED NEWS