Terimbas Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah

Pratiwi - Rabu, 01 Juni 2022 21:13 WIB
Nampak aktifitas para pedagang dan pengusaha tahu di Kelurahan Parung Serab Ciledug Kota Tangerang. Saat ini mereka bingung mementukan harga jual produk mereka imbas kebijakan pemerintah menghapus subsidi minyak goreng curah mulia 31 Mei 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Kementerian Perindustrian menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibandingkan dengan beberapa bulan lalu. Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah. Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Adapun semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Tags minyak gorengBagikan

RELATED NEWS