UMK 2023 Ibu Kota Rp 3.279.194

Pratiwi - Sabtu, 10 Desember 2022 07:19 WIB
ilustrasi (pixabay.com)

TANJUNGPINANG (sijori.id) - Tanjungpinang adalah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pada tahun 2023 mendatang Upah Minimum Kota Tanjungpinang adalah Rp 3.279.194. Angka ini ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui Surat Keputusan bernomor 1393 / 2022.

Sesuai alur, UMK dibahas di tingkat kota / kabupaten selanjutnya angka di kirim kepada gubernur untuk diputuskan.

Adapun Batam, kota yang menjadi bagian Provinsi Kepri mencatatkan UMK Rp 4.500.440 . (*)

Berikut Daftar UMK 2023 di Batam, Lingga, Bintan, Karimun, Natuna, dan Anambas, serta Tanjungpinang

Tags umk tanjungpinangBagikan

RELATED NEWS