UMP Kepri 2022, Rp 3.050.172

Pratiwi - Jumat, 26 November 2021 15:22 WIB
ilustrasi undefined


BATAM (sijori.id) - Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (24/11/2021) mengatakan, “usulan dari kabupaten/kota sudah selesai kami bahas hari ini (Rabu, red) di tingkat DPP Kepri. Selanjutnya kami sampaikan ke Gubernur Kepri untuk di-SK-kan.”

Pembahasan sendiri dilakukan di Graha Kepri Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, dasar pembahasan UMK 2022 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Sebelum dilakukan pembahasan UMK, terlebih dahulu dilakukan pembahasan dan penetapan UMP Kepri 2022.

UMP Kepri 2022, Rp 3.050.172.

Angka tersebut naik Rp 44.712 (1,49 persen) dibandingkan UMP tahun 2021,” ujar Mangara seperti dimuat di batampos.co.id.
UMP ini kemudian menjadi dasar minimal bagi kabupaten/kota di Kepri dalam menetapkan UMK. Artinya, nilai UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.

Mangara melanjutkan, pembahasan UMK 2022 juga merujuk pada pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan kebijakan pengupahan berpedoman pada keputusan Pemerintah Pusat.

“Dalam penghitungan yang dilakukan juga mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja tentang pengupahan yang terbit pada 9 Desember 2021 lalu,” papar Mangara.

Ditanya besar usulan UMK dari kabupaten/kota di Kepri apakah sudah sesuai regulasi? Mangara mengatakan pembahasan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Namun, untuk saat ini, Mangara belum mau memublikasikan ke media massa karena masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Yang jelas usulan dari kabupaten/kota sudah merujuk pada ketentuan tentang pengupahan yang sudah ada. Sehingga kami di DPP hanya menindaklajuti pembahasan, hasilnya akan dikemas dalam Berita Acara Pembahasan (BAP) yang selanjutnya disampaikan ke gubernur,” tutup Mengara.

Tags UMP KepriBagikan

RELATED NEWS