Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

JAKARTA (sijori.id) - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Kegiatan pengelolaan sampah merujuk UU tersebut merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Dalam pengelolaan sampah terdapat tiga tempat yang disebutkan oleh UU meliputi tempat penampungan sementara yang merupakan tempat dikumpulkannya sampah sebelum dibuang ke tempat pengolahan sampah terpadu.
Adapun tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Terakhir, tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Pengelolaan sampah berguna untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Penanganan Sampah
Dalam hal sampah rumah tangga dan sejenisnya pengelolaannya dapat dilakukan melalui dua jenis yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Berdasarkan Pasal 22 UU Pengelolaan Sampah, perihal penanganan sampah dilakukan dengan lima cara.
Cara pertama yaitu dengan memilah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. Kedua sampah dikumpulkan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Cara ketiga yaitu dengan mengangkut sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
Cara keempat yaitu mengolah sampah dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Terakhir yaitu pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Larangan
Merujuk dalam Pasal 29 UU Pengelolaan Sampah terdapat tujuh larangan terkait pengelolaan sampah. Paling utama masyarakat dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Masyarakat juga dilarang memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan impor sampah. Selanjutnya, dilarang mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun. Selain itu pengelolaan sampah harus dilakukan tanpa menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Masyarakat juga dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika kedapatan melanggar larangan tersebut maka masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa administrasi maupun sanksi pidana. (*)