Urus Sertifikat Halal Bisa secara Digital

Pratiwi - Jumat, 11 Februari 2022 18:03 WIB
ilustrasi undefined

BATAM (sijori.id) - Laman ptsp.halal.go.id ialah laman yang disiapkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam untuk pendaftaran layanan sertifikat halal secara daring.

Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, "layanan daring ini kami tujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar layanan sertifikat halal."

Pada laman ptsp.halal.go.id pelaku usaha perlu mengisi

  • data registrasi,
  • data fasilitas,
  • data produk,
  • data bahan,
  • data matriks bahan dan produk,
  • lalu mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah itu menunggu Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) keluar.

"STTD ini nantinya baru dibawa ke LPPOM MUI. Untuk untuk selanjutnya diaudit dan keluar ketetapan halal," terangnya.

Penerbitan sertifikat halal akan dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Wilayah Kepri.

Kemenag Batam sifatnya hanya membantu pendaftaran berkas warga.

Editor: Pratiwi
Tags halalBagikan

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌