Warga Batam, Sudah Vaksin atau Belum, Catatkan Diri Anda Ya
Jumat, 01 Oktober 2021 06:28 WIB
null
BATAM (sijori.id) - Walikota Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2021, Tanggal 30 September 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Batam.
SE ini mengajak warga Kota Batam baik yang sudah vaksin maupun yang belum untuk aktif melaporkan.
Melaporkannya cukup mudah cukup klik https://diskom.info/vaksin
Di situ sudah ada formulir yang bisa diakses.
Batas waktu pengisian sampai dengan 15 Oktober 2021. (*)
Bagikan
RELATED NEWS