Warga Bintaro Jual Barang Palsu, Pembelinya Warga Batam
BATAM (sijori.id) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan A.F.P, 28, warga Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten sebagai tersangka kasus penjualan jam dan tas imitasi.
Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Teguh Widodo, pelaku ini telah melakukan penipuan terhadap warga Batam.
"Kami menangkap pelaku dikediamannya di kawasan Bintaro, 8 Juli lalu. Dan kasus ini baru dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejasaan dalam minggu, dan akan segera tahap 2-kan," kata Teguh, Jumat (3/9/2021) lalu.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariandy mengatakan pelaku memasarkan dagangannya melalui instagram.
"Berdasarkan pengakuan korban awalnya beli jam merek Dior, dan memang datang barang yang asli," ungkap Iwan.
Lalu, korban kembali membeli lagi berbagai barang branded seperti jam tangan merek Rolex, tas LV dan 2 tas merek Channel.
Untuk membeli ke empat jenis barang ini, korban mengeluarkan uang sebesar Rp102 juta. Namun, begitu barang pesanan tersebut datang ke rumah korban di Batam, keseluruhannya palsu.
Iwan mengatakan barang bukti tersebut telah di cek keabsahannya. Dari pihak yang berkompeten, barang yang dikirimkan tersebut adalah palsu.
Pengakuan pelaku, baru melakukan penipuan ini satu kali. Namun, pengakuan ini tidak sinkron saat Ditreskrimsus melakukan pengecekan di Polda Metro Jaya.
"Jadi kami kroscek, ada kasus serupa di Polda Metro," ucapnya.
Uang hasil penipuan ini, kata Iwan digunakan oleg pelaku untuk bersenang-senang dan membeli tas mewah bermerek lainnya.
"Uang hasil penipuan dipakai untuk gaya hidup seperti beli dompet Prada, Celina, Burberry dan iPhone 12 serta untuk jalan jalan ke Malang dan Yogyakarta," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 A Ayat1 junto Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 51 Ayat 2 Junto pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 378 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.