10 Program Strategis Nasional Presiden Joko Widodo

Senin, 30 November 2020 15:25 WIB

Penulis:Minka

ilustrasi
ilustrasi undefined

JAKARTA (sijori.id) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang terdiri dari 201 proyek dan 10 Program dengan nilai total Rp 4.809,7 triliun.

Sepuluh program strategi nasional tersebut antara lain Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Menko sekaligus Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Airlangga Hartarto mengatakan, daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya.

Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru.

KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di tahun 2022.

"Pada tahun 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp 464,6 trriliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," pungkasnya.

Sebelumnya, daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang meliputi 225 Proyek dan 1 Program. Kemudian dilakukan perubahan pada 2017 melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program.

Selanjutnya, dilakukan lagi perbaikan pada 2018 melalui Perpres Nomor 56 tahun 2018 yang meliputi 223 Proyek dan 3 Program. Sejak 2016 sampai dengan 20 November 2020, sebanyak 100 proyek senilai Rp 588,9 triliun telah diselesaikan.

Pada awal tahun 2020, KPPIP yang berada di bawah Kemenko Perekonomian, dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN, dan telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta. Evaluasi tersebut mempertimbangkan Daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.