3 Pulau di Kepri Kena Tindak KKP

Minggu, 20 Juli 2025 22:14 WIB

Penulis:Pratiwi

kkp.jpg

BATAM (sijori.id) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menertibkan aktivitas ilegal di pulau-pulau kecil Kepulauan Riau. Tiga pulau sekaligus—Pulau Citlim di Karimun serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Batam—disetop karena terbukti melanggar aturan main.

Aksi penyegelan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, pada Sabtu (19/7). Ia menyebut penindakan ini merupakan respons atas laporan warga yang resah terhadap kerusakan laut di wilayah tersebut.

“Ini respons kami atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Ipunk.

Di Pulau Citlim, tim dari PSDKP menemukan tambang pasir darat kategori galian C milik PT JPS. Masalahnya, aktivitas ini dijalankan tanpa rekomendasi dari KKP, padahal itu syarat wajib sesuai aturan terbaru dalam Permen KP No 10/2024. Hasilnya? Lokasi langsung dipasangi papan segel.

Kasus serupa ditemukan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Kedua pulau ini ternyata dikelola oleh PT DCK yang sedang melakukan reklamasi. Lagi-lagi, masalah izin jadi sorotan. PT DCK diketahui tak punya rekomendasi KKP, tidak mengantongi PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), dan belum kantongi izin reklamasi. Fatal.

Aktivitas di dua pulau itu diduga kuat sudah mengubah garis pantai dan berdampak buruk ke terumbu karang di sekitarnya.

Menurut Ipunk, temuan pelanggaran ini berawal dari patroli Polisi Khusus PWP3K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) yang mendeteksi ada indikasi kerusakan ekosistem laut.

“Peraturan Menteri KP No 30/2021 memberi wewenang Polsus untuk menghentikan kegiatan secara langsung ketika ada bukti awal,” tegasnya.

Ipunk juga menyinggung soal pentingnya dokumen izin dalam proyek reklamasi, apalagi karena tergolong aktivitas berisiko tinggi. Ia menyebut aturan tersebut tertuang jelas dalam PP No 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi seperti reklamasi wajib melewati proses evaluasi lingkungan yang ketat,” kata Ipunk.

Setelah penyegelan, langkah selanjutnya adalah menelusuri lebih dalam dugaan pelanggaran yang terjadi. KKP bakal gandeng Kementerian Investasi/Hilirisasi, serta dinas-dinas terkait di daerah, termasuk kelautan, lingkungan, energi, dan perizinan.

“Kami akan mendalami unsur pidana maupun administratif. Jika terbukti, sanksi hingga pencabutan izin usaha menanti,” ujarnya.

Gerak cepat KKP ini jadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tak main-main saat menyentuh pulau-pulau kecil. Warga pesisir pun berharap penertiban seperti ini terus berlanjut, demi menjaga laut tetap lestari. (*)

Tags:kkp