APBN Biayai Pensiun Dini PLTU

Selasa, 24 Oktober 2023 17:13 WIB

Penulis:Pratiwi

IMG-20231024-WA0045.jpg
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu

 

 

JAKARTA (sijori.id) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya merestui pembiayaan program percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Hal itu terang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu angkat bicara menurutnya, saat ini pemerintah masih menyiapkan country platform yang akan mengakomodir transaksi pensiun dini PLTU (early retirement).
 

"Kita sudah dapatkan blendid finance atau campuran yang intinya membuat proyek untuk pensiun dini ini menjadi afordable. prinsipnya adalah adil dan terjangkau jadi kalau kita bicara transisi energi itu fokusnya," kata Febrio di Jakarta, pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Sekedar Informasi, ETM Country Platform merupakan kerangka kerja yang menyediakan pembiayaan yang diperlukan untuk mempercepat transisi energi nasional, dengan memobilisasi sumber pendanaan komersial dan non-komersial secara berkelanjutan.
Fokus Pensiun Dini PLTU Non PLN

Febrio menekankan, selain country platform, pemerintah juga mendorong transaksi pendanaan pembangkit yang bukan milik PT PLN (Persero) dengan skema B2B.

Skema business to business (B2B) di mana transaksi bisnis yang terjadi antar perusahaan. Sehingga peran pendanaan fiskalnya tidak seluruhnya dari negara, tergantung dengan transaksi spesifik antara swasta dan sang pemilik PLTU.

"Skema ini contohnya transaksi yang peran pemerintahnya justru sangat minimal sehingga langsung antara PLTU tersebut." lanjutnya.

Sebelumnya, PMK yang mengatur pensiun dini PLTU dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk platform transisi energi dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitas platform transisi energi dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks proyek-proyek PLTU yang mengakhiri masa operasinya lebih cepat, proyek PLTU yang mengakhiri kontrak PJBL (perjanjian jual beli tenaga listrik) lebih awal, dan proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti PLTU yang pensiun dini.

Dalam konteks tersebut, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan dapat mencakup proyek-proyek yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang menyelesaikan operasinya lebih cepat dan/atau proyek PLTU yang mengakhiri kontrak PJBL lebih awal.

Selain itu, proyek pengembangan pembangkit EBT dapat terpisah dari proyek PLTU yang menyelesaikan masa operasinya lebih cepat, menjadi bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan, dan mempertimbangkan kondisi pasokan dan permintaan listrik. (*)