SNI
Rabu, 26 Juli 2023 17:28 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground).
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo di Kantor BSN, Jakarta pada Rabu 26 Juli 2023 mengatakan yang dimaksud Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan.
SNI disusun oleh Komite Teknis 03-12, Lingkungan Bermain dan Belajar untuk Anak dan Keluarga yang sekretariatnya berada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) RI dengan melibatkan stakeholder yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar.
Penyusunan SNI ini juga dilatarbelakangi adanya amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 56 yang menyatakan bahwa
(1) pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat: E. Bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan F. Memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
(2) upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia anak, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.
Dalam SNI diatur antara lain persyaratan lokasi RBRA, pemanfaatan RBRA, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/ penghawaan, peralatan, perabot bermain dan perabot lingkungan, keselamatan, keamanan, kesehatan dan kebersihan, kenyamanan, pencahayaan dan pengelolaan yang dimiliki oleh RBRA.
Tidak hanya mengatur persyaratan terkait fasilitas fisik saja, tapi SNI RBRA juga mengatur persyaratan keamanan yaitu RBRA yang bebas dari kekerasan, bebas dari gangguan premanisme, material perabot bermain dan lingkungan aman dari polutan, bebas dari vegetasi/tanaman yang menimbulkan bahaya, memiliki petugas keamanan, memiliki pendamping anak belum berusia 10 tahun dan pendamping anak penyandang disabilitas dan/atau ABK, serta memiliki alat pengawas keamanan.
Hendro menambahkan, selain persyaratan fisik, terdapat persyaratan kemudahan. Kemudahan yang dimaksud adalah kemudahan dalam mengakses dan menggunakan perabot bermain bagi semua anak termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus (ABK). Kemudahan juga meliputi prasarana dan sarana pendukung, rambu yang jelas, papan khusus untuk pengumuman, tersedia pagar pengaman antara ruang bermain anak dengan ruang di sekitarnya, buku pengunjung/pengguna RBRA, jalur dan tempat evakuasi, serta kotak pengaduan dan saran.
“Sebagai contoh, tidak ada biaya kunjungan/ tiket masuk RBRA Setiap pengunjung RBRA baik anak maupun orang dewasa/pengantar/pendamping anak tidak dikenakan biaya masuk (gratis), yang informasinya dapat ditunjukkan oleh pengelola RBRA dalam bentuk banner atau spanduk atau flyer pada papan pengumuman,” ungkap Hendro.
Dengan adanya SNI ini, pemangku kepentingan memiliki panduan untuk membuat ruang bermain ramah anak yang memenuhi berbagai macam standar dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik untuk ruang bermain di dalam gedung maupun di luar gedung, baik di lingkungan perumahan, komersial, industri, ruang terbuka hijau, ruang terbuka non hijau, ruang terbuka biru, maupun lingkungan lainnya
Mengambil momentum Hari Anak Nasional, Hendro mendorong penerapan SNI Ruang Bermain Ramah Anak demi masa depan anak Indonesia. “BSN meyakini dengan menerapkan standar ini diharapkan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi anak; kesetaraan antar gender serta juga kesetaraan antara anak normal dengan anak disabilitas dan berkebutuhan khusus,” pungkas Hendro. (*)
Bagikan
SNI
sebulan yang lalu