Tips
Senin, 27 Juni 2022 06:46 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Carding adalah suatu bentuk penipuan atau kejahatan dengan melakukan transaksi menggunakan nomor dan kartu orang lain. Pelaku carding biasanya mendapatkan data rekening dan kartu secara ilegal.
Carding biasanya melibatkan pelaku yang memegang kartu curian yang memiliki informasi kartu orang lain kemudian dijual kepada orang lain atau digunakan untuk membeli barang yang dapat dijual secara tunai.
Pelaku tindak kejahatan carding biasanya akan meretas dengan mendapatkan akses ke sistem pemrosesan kartu kredit toko atau situs web. Kemudian, peretas akan mendapatkan daftar kartu kredit atau debit yang baru-baru ini digunakan untuk melakukan pembelian.
Peretas biasanya akan mengeksploitasi kelemahan dalam perangkat lunak dan teknologi keamanan yang berfungsi untuk melindungi rekening kartu kredit. Pelaku mungkin juga bisa mendapatkan informasi kartu kredit dengan menggunakan pemindai untuk menyalin kode dari strip magnetik.
Ada beberapa jenis carding yang wajib Anda ketahui, yaitu sebagai berikut.
Penyalahgunaan Kartu
Biasanya pemilik kartu tidak sadar jika kartunya sudah disalahgunakan. Hal ini karena pelaku beraksi dengan sangat rapi.
Wiretapping
Pelaku melakukan penyadapan sehingga dapat memperoleh informasi pribadi yang bisa merugikan korban.
Phishing
Pelaku mengirimkan suatu link website palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi korban.
Counterfeiting
Pelaku menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian rupa yang mirip dengan kartu asli.
Oleh karena itu, Anda harus waspada dan lebih berhati-hati agar tidak terkena carding. Anda bisa mencegah carding dengan cara sebagai berikut.
Bagikan