PGN
Kamis, 31 Maret 2022 06:14 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi
BATAM (sijori.id) - Perusahaan Gas Negara (PGN) di Batam berencana akan mengenakan PPN sebesar 11% untuk gas yang dijual di Batam. Kenaikan itu sebagai buntut pemberlakuan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagian Pajak Pertambahan Nilai.
Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak terkecuali untuk Gas Bumi (Natural Gas).
Salah satu perusahaan terdampak ialah PLN Batam.
Sebagai akibatnya harga jual gas di Batam akan melonjak secara signifikan dan kemungkinan PLN Batam juga akan menaikkan tarif listrik di Batam sebagai akibat mahalnya gas akibat pengenaan PPN oleh PGN tersebut.
Ketua KADIN Provinsi Kepri Ma’ruf Maulana menyampaikan akan menggalang dukungan dari berbagai asosiasi pelaku usaha di Kepri dan Batam jika pengenaan PPN terhadap gas di Batam ini kemudian merugikan para pelaku usaha.
“Kita semua akan memprotes keras jika ternyata rencana penerapan pajak terhadap gas di Batam ini merugikan para pelaku usaha di Batam”, ujar Ma’ruf. Ma’ruf menghimbau untuk PGN dan juga Kantor Pajak di Batam berhati-hati menerapkan pengenaan PPN terhadap gas ini di Batam.
Listrik di Batam saat ini sebagian dipasok oleh PLTG, Gas menjadi energi primer.
Batam merupakan kawasan FTZ yang tidak seharusnya dikenakan PPN terhadap barang dan jasa yang diserahterimakan di Batam, termasuk untuk komoditas gas bumi. Jadi tidak seharusnya pelaku usaha di Batam dibuat repot lagi dengan pengenaan pajak terhadap gas yang dijual di Batam karena aturannya sudah sangat jelas tertuang dalam PP 41 Tahun 2021. Kadin Kepri menghimbau untuk PGN dan DJP atau Kantor Pajak agar arif dengan tetap mempertimbangkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menerapkan aturan perpajakan apapun di kawasan FTZ Batam.
Rafki Rasyid Ketua APINDO Kota Batam menanggapi hal ini dengan memberikan peringatan bahwa kondisi pelaku usaha di Batam sudah cukup sulit dengan belum pulihnya kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Kalau ditambah lagi dengan penerapan PPN untuk gas yang dijual di Batam maka tentunya akan semaki mematikan usaha di Batam. Rafki menjelaskan memang ada PMK 178/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan dan Pengadministrasian PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atas Jasa Kena Pajak dari dan atau ke kawasan KPBPB.
Namun untuk pembelian gas yang disalurkan langsung melalui pipa gas ke perusahaan konsumen, akan menyulitkan pelaku usaha untuk menghitung dan membuat Pemberitahuan Perolehan dan Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) nya.
Belum lagi untuk usaha kecil dan menengah yang membeli gas dari PGN secara langsung tidak akan bisa melakukan restitusi pajak nantinya karena tidak tercatat di BP Batam sebagai syarat untuk melakukan restitusi pajak. Hal ini tentunya akan sangat memberatkan pelaku usaha kecil dan mikro karena harus membayar harga gas yang lebih tinggi setelah dikenakan PPN 11% tersebut.
Menurut Rafki pengurusan PPBJ ini pun nantinya akan rumit dalam prakteknya karena penyaluran gas ke perusahaan-perusahaan konsumen tidak mungkin diawasi oleh Bea dan Cukai seperti barang fisik lainnya. Yang jelas ini akan menambah pekerjaan baru bagi perusahaan-perusahaan konsumen gas di Batam disamping proses perizinan lain yang masih mandeg di Batam.
Kadin Kepri dan APINDO Batam menghimbau agar BP Batam selaku regulator investasi di Batam untuk membuat jelas permasalahan ini. Jangan sampai pengenaan PPN terhadap gas ini menjadi permasalah baru bagi investor yang ada di Batam sehingga investasi ke Batam semakin menurun nantinya. Kita harus menjaga agar iklim investasi di Batam tetap kondusif dan menguntungkan secara bisnis. Supaya kebangkitan perekonomian Batam setelah dua tahun dilanda Pandemi Covid-19 bisa terjadi.(*)
Bagikan