Ketum AFPI: Pindar Jadi Jembatan Pembiayaan UMKM Terkendala Kredit Perbankan

Rabu, 22 Juli 2026 08:42 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

OJK: Pendanaan Pindar ke UMKM Naik, Capai Rp34,95 Triliun
OJK: Pendanaan Pindar ke UMKM Naik, Capai Rp34,95 Triliun (magnific.com/gpointstudio)

JAKARTA – Peran industri pinjaman daring (Pindar) dalam mendukung pembiayaan UMKM terus menguat. Selain menjadi alternatif pendanaan, Pindar kini berkembang sebagai instrumen pembiayaan produktif yang berkontribusi terhadap pertumbuhan usaha, mulai dari peningkatan penjualan hingga memperkuat daya tahan bisnis.

Mengacu pada data OJK, nilai pendanaan Pindar untuk sektor produktif dan UMKM pada Mei 2026 mencapai Rp34,95 triliun, naik dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar Rp34,80 triliun.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai tren tersebut mencerminkan semakin besarnya penyaluran pembiayaan ke sektor riil, terutama bagi UMKM yang masih terkendala memperoleh akses kredit dari bank. Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi digital membuat layanan Pindar mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai daerah.

“Pindar hari ini berfungsi sebagai jembatan pembiayaan produktif bagi UMKM yang belum sepenuhnya terlayani perbankan. Data menunjukkan dana yang disalurkan bukan hanya menopang arus kas, tetapi juga mendorong ekspansi usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan pembukaan pasar baru,” ujar Entjik S. Djafar melalui keterangan resmi. 

BACA JUGA: Bukan Lagi Alternatif, Pindar Jadi Mitra Strategis Perbankan

Pemanfaatan Dana: Dari Bahan Baku hingga Operasional 

Riset terbaru Katadata Insight Center terhadap ratusan pelaku UMKM menunjukkan bahwa pembiayaan Pindar bukan hanya membantu menutup kesenjangan akses modal, melainkan juga memicu multiplier effect terhadap aktivitas ekonomi riil di tingkat pelaku usaha. 

Dari sisi penggunaan dana, hasil survei terhadap 309 pelaku UMKM penerima pendanaan Pindar memperlihatkan bahwa mayoritas pinjaman dialokasikan untuk kebutuhan inti bisnis. Sekitar 16,9% responden menggunakan dana untuk pembelian bahan baku; 11,3% untuk ekspansi usaha; dan 11,2% untuk menutup biaya operasional. Selebihnya dimanfaatkan untuk penguatan fondasi usaha jangka panjang, antara lain perluasan gudang sebesar 5,7% serta pelatihan dan pendampingan bisnis sebesar 3,7%. Pola ini menunjukkan bahwa pendanaan Pindar tidak hanya dipakai untuk menutup kebutuhan likuiditas jangka pendek, tetapi juga mendukung investasi kapasitas usaha. 

Grafik Alokasi Permodalan yang Diterima UMKM (%) 
Sumber: Riset Katadata Insight Center 

Berdasarkan model perhitungan dampak ekonomi yang digunakan dalam riset tersebut, setiap Rp1 pembiayaan produktif dari Pindar kepada UMKM pada akhirnya menghasilkan multiplier effect sebesar 1,69 kali dalam perekonomian. Artinya, setiap dana yang disalurkan berpotensi menciptakan kontribusi berlipat melalui peningkatan output, percepatan perputaran transaksi, serta penciptaan nilai tambah di sepanjang rantai pasok. 

Lonjakan Omzet dan Kemudahan Akses 

Pada tingkat unit usaha, dampak pendanaan Pindar terlihat lebih konkret dan terukur. Untuk setiap Rp1 pembiayaan produktif yang diakses, UMKM mencatat kenaikan rata-rata omzet bulanan setara Rp4 atau meningkat sekitar 121%. Pada saat yang sama, rata-rata keuntungan bersih bulanan naik setara Rp2 atau sekitar 155%. Temuan ini memperlihatkan bahwa akses modal yang cepat dengan biaya terukur dapat berfungsi sebagai katalis pertumbuhan usaha, bukan semata menjadi bantalan likuiditas ketika arus kas tertekan.

Grafik Dampak Finansial dan Non Finansial Pendanaan Pindar 
Sumber: Riset Katadata Insight Center 

Entjik menjelaskan bahwa pendekatan penilaian risiko Pindar yang berbasis teknologi memungkinkan proses evaluasi kelayakan usaha dilakukan secara lebih cepat dan fleksibel dibandingkan dengan model konvensional. Dengan demikian, pelaku usaha yang dinilai layak secara bisnis tetapi tidak memenuhi kriteria administratif perbankan tetap memiliki peluang memperoleh pembiayaan. 

“Model penilaian risiko berbasis teknologi memungkinkan evaluasi kelayakan yang lebih cepat dan fleksibel. Ini membuka akses bagi pelaku usaha yang feasible tetapi sebelumnya tidak bankable secara administratif,” kata Entjik. 

Dalam aspek ketahanan usaha, responden memberikan skor 8,53 dari 10 terhadap peran Pindar dalam menjaga kelancaran operasional serta stabilitas arus kas, terutama ketika menghadapi keterlambatan pembayaran dari pelanggan atau lonjakan permintaan mendadak. Sebanyak 64,7% responden menyatakan lebih siap menghadapi kondisi darurat, sementara 55,3% merasa lebih aman karena tersedia akses modal yang dapat digunakan saat dibutuhkan. 

Dorong UMKM Go Digital 

Selain berdampak pada kinerja finansial, pembiayaan Pindar juga berkorelasi dengan percepatan digitalisasi UMKM. Para responden melaporkan peningkatan penggunaan kanal penjualan digital, termasuk marketplace dan media sosial, setelah memperoleh pendanaan. Dana yang diperoleh dimanfaatkan untuk menambah stok, membeli perangkat digital, hingga membiayai promosi daring guna menjangkau konsumen baru. 

Sumber: Riset Katadata Insight Center 

Hasil survei juga menunjukkan perluasan segmen pelanggan dan wilayah distribusi hingga 421% setelah UMKM memperoleh akses pembiayaan. Angka ini mengindikasikan bahwa ketersediaan modal kerja yang memadai dapat mempercepat penetrasi pasar sekaligus meningkatkan skala ekonomi pelaku usaha kecil. Dengan kata lain, pendanaan Pindar tidak hanya memperkuat sisi produksi, tetapi juga memperluas jangkauan permintaan. 

Temuan tersebut sejalan dengan agenda nasional untuk mendorong 30 juta UMKM masuk ke dalam ekosistem digital. Dalam praktiknya, akses pendanaan yang cepat menjadi prasyarat penting agar transformasi digital tidak berhenti pada tahap pendaftaran platform, melainkan berlanjut pada peningkatan kapasitas produksi, logistik, dan strategi pemasaran. 

Tentang AFPI 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman. 

AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di pengaduan@afpi.or.id dan website www.afpi.or.id.

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Redaksi pada 22 Jul 2026