Sabtu, 02 Mei 2026 12:56 WIB
Penulis:Pratiwi

JAKARTA (sijori.id) - Pemerintah Indonesia resmi menurunkan batas maksimal komisi yang dapat diambil perusahaan ride-hailing (layanan transportasi berbasis aplikasi yang memungkinkan pengguna memesan kendaraan secara online, red) dari mitra pengemudi. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Prabowo Subianto dalam sebuah pernyataan di Jakarta.
Dalam aturan baru tersebut, komisi aplikasi dipangkas menjadi maksimal 8 persen dari sebelumnya 20 persen per perjalanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah ditandatangani sebagai dasar hukum implementasinya.
Porsi Pendapatan Driver Naik
Seiring dengan pemangkasan komisi, porsi pendapatan untuk pengemudi meningkat signifikan. Jika sebelumnya driver menerima sekitar 80 persen dari nilai perjalanan, kini ditetapkan minimal 92 persen.
“Pembagian hasil untuk pengemudi ditingkatkan dari 80 persen menjadi paling sedikit 92 persen,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Namun demikian, pemerintah belum mengumumkan secara rinci kapan regulasi tersebut mulai berlaku.
Wajib Asuransi untuk Supir
Selain pengaturan komisi, pemerintah juga mewajibkan perusahaan ride-hailing untuk memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan dan kesehatan bagi para mitra pengemudi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini berstatus mitra.
Tekan Dominasi Platform
Dalam pernyataannya, Prabowo menyoroti ketimpangan antara kerja keras pengemudi dan keuntungan yang diperoleh platform digital.
“Tidak adil jika pengemudi yang bekerja keras, sementara platform yang menikmati keuntungan besar,” tegasnya.
Dampak ke Industri Ride-Hailing
Regulasi ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap model bisnis perusahaan ride-hailing, khususnya di pasar terbesar mereka di Asia Tenggara.
Dorongan Reformasi Ekonomi Digital
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang ekosistem ekonomi digital agar lebih berkeadilan, khususnya bagi pekerja informal yang bergantung pada platform teknologi.
Pengamat menilai, keberhasilan implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada pengawasan serta kesiapan industri dalam beradaptasi dengan perubahan regulasi yang cukup drastis. (*)
Bagikan