Peluang Bisnis Properti Menanjak

Kamis, 29 Oktober 2020 15:34 WIB

Penulis:Pratiwi

Salah satu proyek Triniti Land
Salah satu proyek Triniti Land undefined

JAKARTA (sijori.id) - Pengusaha properti menilai Undang -Undang Cipta Kerja memiliki visi untuk membuka kran  investasi  seluas-luasnya. UU  ini  mengatur  beberapa  pasal  yang  memberi  kemudahan  bagi  sektor properti termasuk diantaranya soal kepemilikan asing.
Aturan mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun yang diatur dalam pasal 144 ayat 1 dari Undang-undang Cipta Kerja menyatakan hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing  yang  mempunyai  izin  sesuai  peraturan  perundang-undangan.  Hal  ini  memungkinkan  kepemilikan asing atas satuan rumah susun.

Selain itu, dalam pasal 137 ayat 1 dari Undang Undang Cipta Kerja tidak hanya memberikan kesempatan bagi warga negara asing, tetapi juga memberikan kepada Badan Hukum Asing yang memiliki perwakilan di Indonesia untuk dapat memiliki hak atas satuan rumah susun.

Hal  ini  menjadi  sentimen  positif  bagi  pengembang properti,  terutama  bagi  pengembang properti menengah  ke  atas  termasuk  PT  Perintis  TrinitiProperti  Tbk.  

Ishak  Chandra,  CEO  sekaligus  Presiden Direktur  Triniti  Land mengatakan,"kami  menyambut  gembira  UU  Cipta  karya  karena  UU  ini  akan memberikan keuntungan  bagi  Triniti  Land  yang  memiliki  banyak  proyek  Condominiumd an  juga  proyek kami ada juga di Batam yang merupakan salah satu pintu masuk terbesar orang asing ke Indonesia."

Ishak  meyakini  bahwa  hal  ini  menjadikan  penjualan  Triniti  Land  akan meningkat  pesat  di  tahun  2021. Termasuk pada proyek Marc’s Boulevard yang ada di wilayah Batam. Proyek seluas 23 hektare di Batam Centre  ini  sedang  dalam  pengembangan  hingga  5  tahun  kedepan  dengan  total  investasi  sebesar  Rp  6 triliun. Dengan banyaknya sentimen yang saat ini mengguyur pasar properti di wilayah Batam, dipastikan juga PT Perintis Triniti Properti Tbk dapat memetik hasilnya.

Demikian seperti rilis yang ditulis oleh Elisabet Lisa Listiani Putri, Head of Public Relations PT Perintis Triniti Properti Tbk. (*)