CPNS
Senin, 30 Mei 2022 20:27 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) — Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kasus mundurnya para CPNS. Pemerintah dengan menyiapkan sanksi bagi peserta tersebut. Sebagai upaya pencegahan hal itu, kini sudah diatur mengenai sanksi serta upaya pencegahannya. Aturan ini bukan hanya untuk CPNS, melainkan untuk pegawai yang lolos atau sudah diangkap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami dalam tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (30/5) dilansir dari laman Antara.
Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, Tjahjo berharap tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.
Tjahjo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri, yang bersangkutan mendapat sanksi, yakni tidak boleh melamar atau di-blacklist pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya. (*)
Bagikan