Selasa, 12 Oktober 2021 06:23 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi
sijori.id - Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) sangatlah penting bagi anak, mengingat anak membutuhkan tempat untuk bermain dan beraktivitas yang aman, nyaman, terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan hal membahayakan lainnya.
Ruang Bermain Ramah Anak pun mampu mengoptimalkan tumbuh kembang anak baik secara fisik, psikis, intelektual, sosial, moral, emosional, dan pengembangan bahasa mereka.
Untuk mewujudkan tersedianya RBRA di seluruh Indonesia, pada 2019, Kemen PPPA telah melaksanakan penilaian standarisasi dan sertifikasi RBRA di 28 kabupaten/kota.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni dalam acara Fasilitasi Surveillance Audit Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tersertifikasi Tahun 2019 dan Penyerahan Papan Sertifikasi RBRA mengatakan untuk memantau dan memastikan seluruh RBRA tersebut dapat sesuai standar yang ditetapkan dan terjamin kualitas mutunya, Kemen PPPA menyelenggarakan Surveillance Audit (SVA) RBRA.
“Proses standarisasi RBRA ini bukan lah akhir, melainkan awal dari upaya kita bersama dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan ruang bermain dan berinteraksi yang aman dan nyaman. Mari bersama kita bersinergi menciptakan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak,” tegas Erni.
Adapun 28 RBRA di kabupaten/kota yang telah terstandarisasi dan mendapatkan penghargaan sertifikasi untuk kategori peringkat RBRA Nindya yaitu Taman Mulyojati, Kota Metro dan kategori peringkat RBRA Utama yaitu Taman Bungoengkeumang, Kab. Bireuen, Taman Beringin, Kota Medan.
Untuk kategori peringkat RBRA diberikan kepada
Surveillance Audit bertujuan untuk memastikan seluruh RBRA tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan dan terjamin kualitas mutunya. Kemen PPPA membentuk RBRA di kabupaten/kota bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang layak anak demi memenuhi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari.
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari menjelaskan tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan bagian dari salah satu indikator Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), sehingga upaya mempercepat KLA adalah dengan menghadirkan RBRA.
“Hal yang harus menjadi perhatian bersama, dimanapun anak berada, kita harus bersinergi memastikan mereka dapat bermain di tempat yang aman dan terlindungi, dengan menerapkan prinsip tidak berbayar, gratis, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak kelangsungan hidup anak, dan melibatkan suara anak dalam setiap proses implementasinya,” tutur Rohika dalam acara Fasilitasi Surveillance Audit Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tersertifikasi Tahun 2019 dan Penyerahan Papan Sertifikasi RBRA yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring, red).
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni menuturkan untuk memantau dan memastikan seluruh RBRA tersebut dapat sesuai standar yang ditetapkan dan terjamin kualitas mutunya, Kemen PPPA menyelenggarakan Surveillance Audit (SVA) RBRA.
“Proses standarisasi RBRA ini bukan lah akhir, melainkan awal dari upaya kita bersama dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan ruang bermain dan berinteraksi yang aman dan nyaman. Mari bersama kita bersinergi menciptakan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak,” tegas Erni. (*)
Bagikan