pemprov kepri
Jumat, 08 Oktober 2021 10:16 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi
TANJUNGPINANG (sijori.id) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. Capaian selama 11 tahun berturut-turut sejak tahun 2010 patut mendapatkan apresiasi berupa Plakat dan Piagam Penghargaan. Penghargaan atas raihan opini WTP diserahkankan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Teguh Dwi Nugroho, mewakili Menteri Keuangan, kepada Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021.
Capaian opini WTP merupakan bukti komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik meskipun dihadapkan pada kondisi luar biasa dan tidak terduga sepanjang tahun 2020 akibat Pandemi Covid-19.
Tahun 2020 telah dilalui dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang memiliki dampak yang luar biasa, yang berawal dari krisis kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa seluruh masyarakat, juga berdampak sangat luas pada situasi sosial, perekonomian dan kesejahteraan rakyat dan mengancam stabilitas sistem keuangan.
Dalam kondisi demikian, pemerintah telah melakukan langkah luar biasa dengan menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan ditetapkan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan bagi pemerintah dalam menangani dan mengendalikan penularan Covid-19, melindungi keselamatan rakyat serta menjaga dan memulihkan perekonomian.
Langkah tersebut terutama dilakukan dengan menggunakan instrumen APBN yang harus bekerja luar biasa berat untuk menangani krisis kesehatan, sosial dan ekonomi. Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dirancang dengan sangat cepat untuk menghadapi ancaman Covid-19 yang begitu tiba-tiba dan sangat nyata mengancam keselamatan rakyat dan perekonomian Indonesia.
Keberhasilan Program PC-PEN sebagai instrumen utama dalam pemulihan ekonomi, tentunya menjadi faktor penting dan menentukan proses pemulihan ekonomi dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Sangat diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam mengawal implementasi program PC-PEN sehingga dapat dilaksanakan secara cepat, efektif dan tepat sasaran, namun dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Sejak tahap perancangan hingga pelaksanaannya, program PC-PEN melibatkan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan dan KPK serta BPKP dan bahkan konsultasi dengan BPK, dengan tujuan agar dalam suasana krisis dan kegentingan yang memerlukan langkah cepat dan luar biasa, tata kelola dan akuntabilitas serta transparansi tetap dijaga secara baik.
Prinsip tata kelola yang baik (good governance) harus tetap diutamakan untuk menjamin agar penggunaan setiap rupiah APBN dan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Tata kelola keuangan yang baik yang telah berjalan tentunya harus terus berlanjut walaupun kondisi pandemi belum berakhir. Anggaran program PC-PEN dan program-program pemerintah lainnya yang nilainya sangat besar harus terus dikawal dan dikelola dengan baik, agar pemulihan ekonomi dapat segera terwujud.
Teguh Dwi Nugroho dalam kesempatan ini juga menyampaikan, sampai dengan 30 September 2021 realisasi total PC-PEN di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp1,32 Triliun dengan realisasi terbesar pada cluster Perlindungan Sosial yakni Rp808,34 miliar. Disampaikan juga realisasi TKDD sampai dengan 4 Oktober 2021 yakni sebesar Rp5,5 Triliun atau 73,54 persen dari pagu alokasi TKDD tahun 2021.
Sedangkan untuk realisasi DAK Fisik sampai dengan 4 Oktober 2021 sebesar Rp246,90 miliar atau 30,43% dari pagu total Rp811,29 miliar, serta realisasi Dana Desa sebesar Rp207,78 miliar atau 75,17 persen dari total pagu Rp276,40 miliar. Dari Realisasi Dana Desa tersebut, terdiri dari Rp138,9 miliar untuk Non BLT dan Rp68,88 miliar untuk BLT Desa kepada 275 Desa dengan 25.511 KPM. Sementara itu, untuk realisasi KUR dan UMi sampai dengan 30 September sebesar Rp1,21 triliun untuk 26.793 debitur.
Keberhasilan capaian opini WTP atas LKPD bukan hanya merupakan keberhasilan auditee yaitu Pemerintah Daerah, namun juga tentunya bagi auditor yaitu BPK dengan berbagai rekomendasi konstruktif yang diberikan. Dengan sinergi dan komunikasi yang baik yang sudah terbangun selama ini antara auditee dan auditor diharapkan dapat mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah yang semakin akuntabel menuju kebangkitan ekonomi, dan memulihkan negeri dalam menghadapi pandemi yang masih terus berlangsung.
Penilaian akuntabilitas kinerja daerah menjadi hal wajib untuk mengukur sejauh mana APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat. Salah satu parameter yang mencerminkan akuntabilitas kinerja daerah adalah opini audit yang dihasilkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pencapaian opini atas laporan keuangan itu bukan tujuan akhir. Opini WTP hendaknya memiliki korelasi positif terhadap kinerja pembangunan di daerah karena pada akhirnya keuangan negara termasuk dana transfer adalah instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan dalam rangka menyejahterakan rakyat.
Bagikan