Rokok Kemenyan Kena Cukai

Kamis, 07 Juli 2022 20:52 WIB

Penulis:Pratiwi

WhatsApp Image 2022-07-06 at 18.33.36.jpeg
Sigaret Kelembak Kemenyan

 

JAKARTA (sijori.id) - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kembali tarif cukai untuk segmen sigaret kelembak kemenyan/KLM per 4 Juli 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

“Atas beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Rabu 6 Juli 2022.

Sebagai informasi, sigaret KLM identik dengan tradisi merokok orang-orang sepuh di daerah pedesaan atau ritual adat keagamaan untuk sesajen. Namun faktanya, hingga sekarang sigaret dengan aroma khas kemenyan yang kuat ini masih sangat karib di kalangan petani dan buruh di wilayah Purworejo, Magelang, dan sekitar pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Sumpiuh, Tambak, Gombong, Karanganyar, dan Kebumen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Penjelasan Pasal 4 huruf c, sigaret KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan kemenyan asli atau tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Jadi dalam pembuatannya, sigaret ini terdiri dari daun tembakau, akar kelembak, dan kemenyan yang dilinting atau digulung dengan kertas lintingan tembakau (papir).
Produksi Meroket

Nirwana menerangkan, selama ini KLM termasuk dalam industri kecil, karena jumlah produksinya hanya sebanyak 37,2 juta batang pada 2021. Jumlah tersebut sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KLM yang tersebar di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Cilacap.

Namun saat ini, telah terjadi dinamika pada industri sigaret KLM yang disebabkan oleh kenaikan volume produksi. Diketahui hingga April 2022, jumlah produksi sigaret KLM telah mencapai 406 juta batang.

Ada beberapa hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini, antara lain penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan (SKT)) pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi threshold yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.

Lebih lanjut, penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang.

Adapun pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan II.

"Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan,” terang Nirwala.

Selain itu, penetapan tarif cukai sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Basil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022. (*)