SKK Migas akan Bertransformasi sebagai BUK Migas

Rabu, 20 September 2023 21:35 WIB

Penulis:Pratiwi

Editor:Pratiwi

IMG-20230920-WA0042.jpg
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto

 

 

JAKARTA (sijori.id) - Kabar pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kian kencang. Hal ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang tengah difinalisasi.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengklarifikasi, rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas merupakan bagian dari upaya memperkuat transformasi.

"SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar tapi bertransformasi," katanya kepada awak media di the 4thInternational Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Rabu 20 September 2023.

Lebih lanjut menurut Dwi, dengan adanya tranformasi SKK Migas menjadi BUK turut melanjutkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dari sisi hulu migas. Hal ini diakuinya pencarian SDM tidak mudah, sehingga perangkat yang dimiliki SKK Migas dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto membeberkan alasan pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) jika pemerintah telah meresmikan revisi atas Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Setelah dibubarkan, nantinya akan ada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan SKK Migas. Sesua fungsi yang diamanatkan MK jika ada badan baru yang lengkap otomatis pemerintah akan membubarkan lembaga sementara tersebut.

Sekadar informasi, SKK Migas dibentuk karena MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012. Sedangkan RUU Migas ini merupakan inisiatif dari DPR RI dan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjalankan fungsi Judicial Review (JR) terhadap UU Migas yang mengharuskan Badan Pelaksana Migas memiliki fungsi regulator.

Setelah BP Migas dibubarkan dan diganti dengan SKK Migas, kata dia, UU Migas juga kembali direvisi sesuai kelembagaan yang diharapkan oleh MK. (*)